Ngawi, metrotvjatim.com : Petugas Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat dijual melalui media sosial Facebook. Pelaku diketahui berinisial Y, 38 tahun, warga Bojonegoro.
Pelaku sebelumnya diamankan warga bersama petugas Polsek Karangjati, setelah diduga mencuri handphone milik pedagang warung di Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Ngawi.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas menemukan keterkaitan antara kasus pencurian handphone dengan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah yang sama. Ciri-ciri pelaku dinilai identik.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor, yang kemudian dijual melalui Facebook.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone, dua sepeda motor, serta surat-surat kendaraan.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

