Surabaya, Metrotvjatim.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan penipuan Arisan Meow, yang merugikan enam orang korban senilai Rp4,07 miliar. Polisi menyatakan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Roy Hutton, menjelaskan bahwa arisan tersebut memiliki beberapa jenis atau skema sebagaimana disampaikan oleh para pihak, antara lain arisan menurun, take over, over slot, flat dan dana pinjaman. Penyetoran dana sendiri dilakukan melalui transfer rekening.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang yang terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor yakni Mourin Chienci Lintong. Penyidik juga telah memperoleh beberapa dokumen berupa rekening koran dari para korban untuk dilakukan pendalaman.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, di mana hasil pelaksanaan gelar perkara saat ini, penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Roy Sihombing, Selasa 13 Oktober 2026.
Roy mengungkapkan, pada tahap penyidikan ini diharapkan bisa menemukan tersangkanya dengan bukti-bukti yang konkret. Dia memastikan proses hukum akan dimaksimalkan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati seluruh masyarakat yang berharap untuk penanganan kasus ini tetap diselesaikan dengan cepat, namun tetap kita juga mengedepankan profesionalisme dan sciencetific,” ungkapnya.
Sejauh ini, status terlapor masih sebagai saksi. Setelah penyidikan rampung, penyidik baru dapat menyimpulkan siapa tersangkanya berdasarkan alat bukti yang kuat dan meyakinkan.
Sementara itu, Kabid humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menambahkan, dalam menangani kasus, penyidik kepolisian tidak diperbolehkan melakukan spekulasi tanpa disertai bukti yang kuat. Sehingga, masyarakat diimbau menghormati proses yang berjalan.
“Kami tegaskan bahwa kami melakukan proses penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, juga berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Oleh karena itu, mari kita hormati proses hukum yang ada,” tegasnya.
Meski demikian, kata Jules, informasi apapun yang berkembang di publik akan ditelusuri polisi untuk mengungkap kebenarannya.
Perlu diketahui, kasus ini mencuat setelah enam orang korban Arisan Meow dengan total kerugian mencapai Rp4,07 miliar, melapor ke SPKT Polda Jatim pada tanggal 11 Agustus 2026 lalu. (Dosi)

