Madiun, Metrotvjatim – Pemerintah Kabupaten Madiun mewanti – wanti seluruh kepala desa (Kades) dalam mengelola dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Madiun nomor 18 tahun 2026. Langkah ini ditempuh agar pemerintah desa transparan dan menghindari potensi tindak pidana korupsi.
Sosialisasi Perbup inipun telah dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, yang dihadiri Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Achmad Hariyanto Mayangkoro, jajaran Kepala OPD, seluruh Camat, serta perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Madiun, Kamis (15/10/2026(
Menurut Bupati Madiun, Hari Wuryanto, kehadiran Perbup Nomor 18 Tahun 2026 sebagai langkah preventif atas sejumlah catatan evaluasi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Inspektora terkait tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, penyaluran, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi BKK Desa.
“Sosialisasi ini tindak lanjut dari evaluasi atas beberapa temuan APH, BPK, dan Inspektorat. Kami ingin memastikan BKK dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada lagi pelanggaran regulasi,” ungkap Hari Wuryanto.
Sekedar diketahui, poin penting Perbup tersebut diantaranya alur perencanaan hingga penganggaran BKK wajib terhubung dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Selain itu penentuan harga satuan barang dan jasa wajib merujuk pada regulasi resmi dan mematuhi pedoman BPK demi mencegah manipulasi spesifikasi material pengerjaan fisik di lapangan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan jajarannya telah siap melakukan pendampingan hukum dengan mengedepankan tindakan pencegahan.
“Dana yang dikelola adalah uang negara dan uang rakyat. Pelaksanaannya harus sesuai kualitas dan kuantitas, tidak boleh dilakukan semaunya sendiri. Regulasi ini harus diimbangi dengan perubahan mindset di lapangan agar tidak ada niat berbuat jahat (mens rea),” tegas Kajari. (Iya)

