metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kejati Jatim Temukan Buku Rekap Pungli, 19 Pegawai ESDM Kembalikan Uang 707 juta

Redaksi 23 April 2026
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com- Pinyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali menyita uang hasil pungli senilai 707.000.000 rupiah dari 19 orang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim. Penyitaan ini dilakukan usai penyidik menemukan buku rekap pembagian uang hasil pungli perijinan pertambangan dan air tanah.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, usai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan dan pungli perijinan di Dinas ESDM Jatim, pihaknya terus mengembangkan dan mendalami keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Kemunculan Buaya Bikin Resah Petambak Karena Memangsa Ikan Hasil Tambak

Dalam penggeledahan kedua di Kantor Dinas ESDM Jatim, penyidik kembali menemukan sejumlah barang bukti dokumen termasuk buku rekap pembagian uang hasil pungli ke 19 orang pegawai. “Dalam buku itu para pegawai mendapatkan uang bulanan hasil pungli mulai 750.000 hingga 2 juta rupiah per orang,” terang Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, Kamis 23 April 2026.

Terkait temuan buku rekap pembagian uang hasil pungli tersebut, sebanyak 19 orang pegawai ESDM yang tercatat telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Kita imbau seluruh staf yang menerima uang pungli agar segera mengembalikan ke penyidik kejaksaan,” lanjut Wagiyo Santoso.

Baca Juga:  Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember Senilai Rp41,4 Milyar

Sementara itu, hingga saat ini penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim telah berhasil menyita uang sebesar 707.000.000 rupiah, yang didapat dari pengembalian uang pungli dari 19 pegawai ESDM di bidang pertambangan dan air tanah.

“Saya ingatkan jangan sampai ada pihak yang mempengaruhi saksi untuk tidak berkata jujur ataupun menghilangkan barang bukti. Karena tidak menutup kemungkinan kita ancam pidana sesuai pasal 21 UU Tipikor,” tutup Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso.

SHARE NOW
TAGGED: esdm, kejati jatim, korupsi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Dibuka Mulai 26 September
23 September 2026
Enam Kecamatan di Malang Terdampak Kekeringan, Polisi dan PJT I Salurkan Air Bersih
23 September 2026
Pemkot Surabaya Siapkan Faskes Hadapi Kasus Influenza A, Masyarakat Diimbau Tidak Panik
23 September 2026
Penyelam Gabungan Temukan Satu Jasad Korban KM Virgo di Dalam Kapal
23 September 2026
Suhu Maksimum Harian Indonesia 37 Derajat Celcius
23 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Firasat Buruk Perwira Navigasi KMP Virgo Transport 8 Sebelum Berlayar: “Jangan Lawan Badai”

EKONOMI

Harga Emas Dunia Menguat Pascakenaikan Suku Bunga Fed

HEADLINE

Konsisten Donor Darah, PMI Surabaya Apresiasi 425 Pendonor

LAINNYA

Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Dibuka Mulai 26 September

23 September 2026

Enam Kecamatan di Malang Terdampak Kekeringan, Polisi dan PJT I Salurkan Air Bersih

23 September 2026

Penyelam Gabungan Temukan Satu Jasad Korban KM Virgo di Dalam Kapal

23 September 2026

Suhu Maksimum Harian Indonesia 37 Derajat Celcius

23 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?