Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menyampaikan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ). Langkah ini diambil karena penanganan perkara tersebut diduga melibatkan prajurit TNI aktif.
“Tentunya kami secara formal akan menyampaikan surat kepada Panglima TNI karena ini melibatkan TNI aktif,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dilansir dari Antara , Sabtu, 17 Oktober 2026.
Taufik menegaskan, KPK akan mengedepankan pendekatan kolaboratif bersama TNI dalam mengusut kasus ini. Sinergi tersebut dilakukan agar penanganan hukum berjalan harmonis tanpa tumpang tindih.
“Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, KPK dan TNI dipastikan tidak akan berjalan sendiri-sendiri selama proses hukum berlangsung. Penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan secara terpadu antara kedua lembaga.
“Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya,” tutur Taufik.
Penanganan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 yang mengamankan 15 orang. Sehari berselang, penyidik menetapkan lima tersangka, salah satunya Bima Setiawan yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto sekaligus mantan Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Adapun empat tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin. Dalam rangkaian penggeledahan di ruang Kepala BNPB dan daerah lainnya pada 14–15 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai lintas mata uang, emas, hingga aset kripto senilai total Rp5,47 miliar.

