Proyek kereta cepat Whoosh bukan fiktif ataupun mangkrak, meski demikian, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah, hal itu memberi isyarat adanya oknum-oknum yang bertindak di luar ketentuan hukum.
“KPK sendiri sudah sekitar 11 bulan sampai November ini dari awal tahun melakukan upaya penyelidikan. Artinya tentu sudah semakin mengkerucut dari proses perencanaan sampai berjalannya kereta cepat. Memang tidak ada mangkrak, tidak fiktif ya. Tetapi kemudian ternyata ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalam pengadaan tanah. Artinya bisa jadi bahwa ada oknum-oknum yang bermain di sana ya,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.
Ia memaparkan bahwa tanah negara tidak bisa diperjualbelikan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
“Kalau kita bicara langsung fokus di masalah terjadinya jual beli tanah negara oleh negara, maka kalau kita berdasarkan aturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebenarnya sudah jelas bagaimana mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Artinya tanah negara itu tidak bisa diperjualbelikan. Artinya mereka hanya bisa tanah tersebut misalnya diuruslah ataupun ditukar guling misalnya dari satu daerah ke daerah yang lain,” kata dia dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 13 November 2025.

