metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
EKONOMI

KPK Bingung Harun Masiku Terus Kabur Padahal Vonisnya Tak Dimiskinkan

Redaksi 5 Juni 2024
Share
3 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan jalan pikir buronan Harun Masiku yang terus menerus lari dari proses hukum. Pelariannya dinilai lebih merugikan ketimbang menyambangi Kantor Lembaga Antirasuah.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan Harun merupakan tersangka kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dalam perkara yang menjeratnya itu, tidak mungkin ada perampasan aset yang akan memiskinkan mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

“Ini kan pasal suap, suap menyuap tidak ada asset recovery yang bisa kemudian diambil apalagi kemudian dia kan pemberi suap,” kata Ali di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga:  Pegawai Bank di Surabaya Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini hakim kerap memberikan vonis pidana pengganti bagi terpidana kasus suap. Namun, hukuman itu untuk penerimanya, sedangkan Harun merupakan pemberi.

“Kalau kemudian uang pengganti dan lain sebagainya biasanya di pasal-pasal yang berhubungan dengan penerima suap ataupun nanti dikembangkan dalam penerima gratifikasi dan lain-lain,” ujar Ali.

Pelarian Harun dinilai lebih merugikan ketimbang menjalani proses hukum dengan semestinya. KPK juga tidak akan mengambil opsi persidangan in absentia karena kasus ini tidak mencari kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Warung Kopi dan Rumah di Pasuruan Ludes Terbakar

“Kita bicara pembuktian sebenarnya sangat mudah cuma memang orang yang akan dibawa dalam proses persidangan ini yang KPK bisa lebih optimal sehingga nanti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ya,” ucap Ali.

KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Ledakan di Mako Brimob

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat
20 Juli 2026
REI Sidoarjo Sebut Program 3 Juta Rumah Gerakkan Ekonomi Nasional, Minta Kepastian Regulasi
20 Juli 2026
Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS
17 Juli 2026
Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba
17 Juli 2026
BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia
17 Juli 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS

NASIONAL

Bangkit Dari Trauma, Korban Dugaan Pelecehan Dapat Pendampingan dan Perlindungan Perbakin

HANKAM

Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jatim

HEADLINE

Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD

LAINNYA

Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat

20 Juli 2026

REI Sidoarjo Sebut Program 3 Juta Rumah Gerakkan Ekonomi Nasional, Minta Kepastian Regulasi

20 Juli 2026

Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba

17 Juli 2026

BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia

17 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?