metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
EKONOMI

KPK Minta AHY Segera Buat LHKPN

Redaksi 25 Februari 2024
Share
1 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), agar membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menetapkan bagi Penyelenggara Negara (PN) yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhir masa jabatan, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan.

“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dilansir Sabtu, 24 Februari 2024.

Baca Juga:  DPW Partai Nasdem Jatim Serahkan Rekom Kepada Calon Bupati Sidoarjo Achmad Amir Aslichin dan Abah Edy

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan kementerian tersebut terkait wajib lapor bagi pejabat yang masih menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara (PN), agar menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali sampai batas waktu paling lambat 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember.

Ali menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanat pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. 

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kaesang Puji Struktur PSI Jatim Lebih Baik dari Daerah Lain
10 Januari 2026
Diprediksi Berjalan Sulit, Bernardo Tavares Ingin Bonek Berikan Dukungan Penuh Saat Persebaya Jamu Malut United
10 Januari 2026
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Tembak Ketua Gangster
9 Januari 2026
Perkuat Tata Kelola, Layanan Pertanahan Gresik Nihil Tunggakan Permohonan di 2025
9 Januari 2026
Bandara Juanda Diterjang Angin Puting Beliung, Tim BPBD Jatim Respon Cepat Penanganan Pohon Tumbang
8 Januari 2026

MOST POPULAR

HUKUM

Bupati Ngawi Berikan Bantuan Hukum Terhadap Suami ASN Yang Dikriminalisasi Kasus Korupsi

HANKAM

Kapolda Jatim Tegaskan HUT Satpam ke-45 Menjadi Momentum Perkuat Peran Satpam Sebagai Mitra Startegis Jaga Harkamtibmas

NASIONAL

Tuntaskan Tugas Pamtas RI–PNG Mobile Gobang III, Pasukan Yonif 1 Marinir, Tiba Di Surabaya

HEADLINE

Pemotor di Mojokerto Tewas Ditabrak Truk Cabai Ugal-ugalan

LAINNYA

Diprediksi Berjalan Sulit, Bernardo Tavares Ingin Bonek Berikan Dukungan Penuh Saat Persebaya Jamu Malut United

10 Januari 2026

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Tembak Ketua Gangster

9 Januari 2026

Bandara Juanda Diterjang Angin Puting Beliung, Tim BPBD Jatim Respon Cepat Penanganan Pohon Tumbang

8 Januari 2026

Kapolda Jatim Tegaskan HUT Satpam ke-45 Menjadi Momentum Perkuat Peran Satpam Sebagai Mitra Startegis Jaga Harkamtibmas

8 Januari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?