metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
EKONOMI

KPK Minta AHY Segera Buat LHKPN

Redaksi 25 Februari 2024
Share
1 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), agar membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menetapkan bagi Penyelenggara Negara (PN) yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhir masa jabatan, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan.

“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dilansir Sabtu, 24 Februari 2024.

Baca Juga:  Harga Beras Naik Tinggi, Harga Gabah Petani Justru Anjlok

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan kementerian tersebut terkait wajib lapor bagi pejabat yang masih menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara (PN), agar menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali sampai batas waktu paling lambat 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember.

Ali menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanat pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. 

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Stok BBM di Jatim Aman, Wagub Emil Pastikan Distribusi ke SPBU Lancar
17 Oktober 2026
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Jombang
17 Oktober 2026
Dari Modal Rp 1 Juta, Faisol Jadi Raja Kerupuk Goreng Pasir Badang
17 Oktober 2026
Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Tebuireng dan Ziarah Makam Gus Dur
17 Oktober 2026
Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno-Welirang Belum Berhasil Dikendalikan
17 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

PENDIDIKAN

SD Antawirya Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI Penulisan Aksara Jawa di Kain 600 Meter

LAINNYA

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Jombang

17 Oktober 2026

Dari Modal Rp 1 Juta, Faisol Jadi Raja Kerupuk Goreng Pasir Badang

17 Oktober 2026

Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Tebuireng dan Ziarah Makam Gus Dur

17 Oktober 2026

Stok Pertalite Turun Jadi Maksimal 18 Hari, Ini Penyebabnya

17 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?