Surabaya, Metrotvjatim.com- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Jan Leon, mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya. Hakim berpendapat terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seorang atlet berusia di bawah umur.
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Nugrahini Meinasiti, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana tiga tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Begitu putusan dibacakan, orang tua korban yang hadir di ruang sidang langsung menyampaikan protes secara terbuka. “Seperti maling ayam saja, Bu Hakim. Masa depan anak saja jadi hancur kalau seperti ini,” ucapnya dengan suara tegas di hadapan majelis.
Hakim kemudian menanyakan identitas pihak yang memprotes. “Saya orang tuanya,” jawabnya. Majelis hakim mempersilakan keluarga menempuh upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut. Hingga sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi belum menyatakan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Diketahui, perkara ini bermula sekitar April 2026, ketika korban masih aktif mengikuti pelatihan menembak. Kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, menyampaikan bahwa setiap kali korban melakukan kesalahan, terdakwa memberikan “hukuman” berupa sentuhan fisik yang tidak pantas tangan dipegang-pegang, tubuh digelitiki.
Perlakuan tersebut berulang selama tiga hingga lima bulan, tidak hanya di tempat latihan, melainkan juga di area parkir maupun di dalam kendaraan. Puncaknya, terdakwa mengajak korban ke sebuah hotel di Surabaya seusai latihan dan membujuknya membuka pakaian.
Lalu, korban menuruti permintaan itu karena menganggap Jan Leon sebagai sosok ayah angkat yang dipercaya. Perubahan perilaku korban menjadi pendiam, murung, kerap menangis, dan tidak lagi bersemangat berlatih memicu kecurigaan keluarga. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. (Dosi)

