metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Mas Bechi Wajib Lapor di Bapas Malang dan Diawasi hingga 2028

metrotv 23 September 2026
Share
4 Min Read
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persidangan. (Dokumentasi/ Metro TV)

Malang: Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang memastikan mekanisme pengawasan terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi berjalan ketat pascadibebasbersyaratkan terpidana dari jeruji besi. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang tersebut diwajibkan menjalani lapor diri secara berkala hingga masa percobaannya usai.

“Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan,” ujar Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, Rabu, 23 September 2026.

Fathorrosi merinci bahwa pengalihan wewenang pengawasan sepenuhnya diserahkan oleh pihak lapas kepada Bapas setelah SK integrasi terbit. Keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi pengawal utama dalam memastikan klien pemasyarakatan tersebut tetap berada pada rel aturan hukum.

“Pembebasan bersyarat yang dimaksud dikeluarkan oleh Lapas Kelas I Malang untuk diserahkan kepada Bapas, dalam hal ini langsung ditangani oleh PK yang bersangkutan sejak Agustus 2025,” jelas Fathorrosi.

Baca Juga:  Bau Pabrik Ayam Paksa Siswa SMPN 4 Jombang Belajar Daring

Ketegasan prosedur di lapangan diwujudkan melalui kewajiban terpidana untuk hadir secara fisik tanpa diwakilkan. Pihak Bapas mencatat bahwa terpidana kooperatif mengikuti seluruh rentetan prosedur yang disyaratkan. Fathorrosi menekankan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan jelas akan langsung direspons dengan tindakan tegas oleh petugas di lapangan.

“Harus datang sendiri. Kalau tidak, klien kami ini ‘oh kelewatan’ tidak absen, kami yang jemput bola,” tegas Fathorrosi.

Selain kehadiran fisik, pergerakan teritorial terpidana keluar dari area domisili juga berada di bawah pengawasan ketat Bapas Malang. Pembatasan ruang gerak ini diimbangi dengan kewajiban melapor bagi terpidana maupun pihak penjamin. Fathorrosi menjelaskan bahwa pola pemantauan terpadu terus dibangun bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya di wilayah setempat.

Baca Juga:  Menkominfo : Investigasi Akun Fufufafa Selesai Dilakukan

“Jadi tidak selamanya setiap hari kami harus mengawasi. Karena dalam hal ini ada kejaksaan, ada kepolisian yang memang masa percobaannya sampai tahun 2028,” ujar Fathorrosi.

Konsekuensi hukum berat tetap mengintai apabila Mas Bechi terbukti melakukan tindakan yang melanggar komitmen pengawasan. Sebaliknya, status kebebasan murni baru akan dikantongi secara penuh usai berhasil melewati masa krusial hingga dua tahun ke depan.

“Jadi dua tahun ke depan apabila yang bersangkutan memang tidak melakukan perbuatan pidana lagi, ya akhirnya dinyatakan sebagai narapidana yang bebas sah,” terang Fathorrosi.

Sanksi pencabutan hak pembebasan bersyarat dipastikan bakal langsung dieksekusi jika terjadi tindak pidana baru selama masa percobaan. Peringatan keras tersebut menjadi benteng akhir guna memastikan terpidana tidak mengulangi perbuatan melawan hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Kronologi Ratusan Warga Sampang Tertipu Investasi Bodong

Perkara kekerasan seksual ini bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan yang terjadi pada pertengahan 2017. Kasus yang ditarik ke Polda Jawa Timur tersebut sempat tertahan lama lantaran Mas Bechi berulang kali mangkir dari panggilan kepolisian hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.

Proses penangkapan berjalan dramatis saat aparat kepolisian mengepung kawasan pondok pesantren milik keluarga tersangka selama 15 jam sebelum akhirnya ia menyerahkan diri. Majelis Hakim PN Surabaya selanjutnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada 17 November 2022 usai menyatakan Mas Bechi terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

SHARE NOW
TAGGED: Bechi Bebas, Jombang, Pencabulan, Santriwati
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Oleh Pemkot Surabaya.
7 Oktober 2026
Wanita Gresik Diduga Diperas DC Pinjol, Diancam Sebar Foto Porno Hasil Editan
7 Oktober 2026
Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Fidusia di Gorontalo
7 Oktober 2026
Rabu Sore, Rupiah Ditutup Naik 0,07% ke Level Rp17.887/USD
7 Oktober 2026
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur
7 Oktober 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Kopi Nusantara Ukopia Buka Ruang Belajar, Kembangkan Potensi Anak Muda

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

DLH Jombang Pastikan Izin PT JPN untuk Gudang, Bukan Produksi

HEADLINE

Curi Ratusan Juta Uang Nasabah, Lima Pelaku Ganjal ATM Ditangkap

LAINNYA

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur

7 Oktober 2026

Polres Probolinggo Kota Amankan Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Seksual Anak

7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Kasus TPPU

7 Oktober 2026

200 Butir Amunisi Hendak Diselundupkan ke Papua Nugini, Polisi Buru Pemasok

7 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?