Malang: Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang memastikan mekanisme pengawasan terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi berjalan ketat pascadibebasbersyaratkan terpidana dari jeruji besi. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang tersebut diwajibkan menjalani lapor diri secara berkala hingga masa percobaannya usai.
“Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan,” ujar Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, Rabu, 23 September 2026.
Fathorrosi merinci bahwa pengalihan wewenang pengawasan sepenuhnya diserahkan oleh pihak lapas kepada Bapas setelah SK integrasi terbit. Keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi pengawal utama dalam memastikan klien pemasyarakatan tersebut tetap berada pada rel aturan hukum.
“Pembebasan bersyarat yang dimaksud dikeluarkan oleh Lapas Kelas I Malang untuk diserahkan kepada Bapas, dalam hal ini langsung ditangani oleh PK yang bersangkutan sejak Agustus 2025,” jelas Fathorrosi.
Ketegasan prosedur di lapangan diwujudkan melalui kewajiban terpidana untuk hadir secara fisik tanpa diwakilkan. Pihak Bapas mencatat bahwa terpidana kooperatif mengikuti seluruh rentetan prosedur yang disyaratkan. Fathorrosi menekankan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan jelas akan langsung direspons dengan tindakan tegas oleh petugas di lapangan.
“Harus datang sendiri. Kalau tidak, klien kami ini ‘oh kelewatan’ tidak absen, kami yang jemput bola,” tegas Fathorrosi.
Selain kehadiran fisik, pergerakan teritorial terpidana keluar dari area domisili juga berada di bawah pengawasan ketat Bapas Malang. Pembatasan ruang gerak ini diimbangi dengan kewajiban melapor bagi terpidana maupun pihak penjamin. Fathorrosi menjelaskan bahwa pola pemantauan terpadu terus dibangun bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya di wilayah setempat.
“Jadi tidak selamanya setiap hari kami harus mengawasi. Karena dalam hal ini ada kejaksaan, ada kepolisian yang memang masa percobaannya sampai tahun 2028,” ujar Fathorrosi.
Konsekuensi hukum berat tetap mengintai apabila Mas Bechi terbukti melakukan tindakan yang melanggar komitmen pengawasan. Sebaliknya, status kebebasan murni baru akan dikantongi secara penuh usai berhasil melewati masa krusial hingga dua tahun ke depan.
“Jadi dua tahun ke depan apabila yang bersangkutan memang tidak melakukan perbuatan pidana lagi, ya akhirnya dinyatakan sebagai narapidana yang bebas sah,” terang Fathorrosi.
Sanksi pencabutan hak pembebasan bersyarat dipastikan bakal langsung dieksekusi jika terjadi tindak pidana baru selama masa percobaan. Peringatan keras tersebut menjadi benteng akhir guna memastikan terpidana tidak mengulangi perbuatan melawan hukum di tengah masyarakat.
Perkara kekerasan seksual ini bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan yang terjadi pada pertengahan 2017. Kasus yang ditarik ke Polda Jawa Timur tersebut sempat tertahan lama lantaran Mas Bechi berulang kali mangkir dari panggilan kepolisian hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.
Proses penangkapan berjalan dramatis saat aparat kepolisian mengepung kawasan pondok pesantren milik keluarga tersangka selama 15 jam sebelum akhirnya ia menyerahkan diri. Majelis Hakim PN Surabaya selanjutnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada 17 November 2022 usai menyatakan Mas Bechi terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

