metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

MK Tolak Gugatan Pasangan Calon Tri Rismaharini – Gus Hans di Pilkada Jatim, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil: Kemenangan Masyarakat Jawa timur

Redaksi 5 Februari 2025
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim : Permohonan gugatan tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Timur yang diajukan pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Amar putusan perkara No 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Sidang Perkara PHPU Pilkada Jatim yaitu Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, serta M Guntur Hamzah, dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) malam.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa dalil materi gugatan dalam sengketa Pilkada Jatim tidak bisa dibuktikan dan dianggap tidak beralasan hukum. Dan hasil putusan ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh Tim Pemenangan Khofifah-Emil Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Partai Nasdem Berikan Rekomendasi Kepada Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilwali 2024

Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprijanto menyampaikan, pihaknya bersyukur bahwa putusan MK tersebut menegaskan, bahwa semua tuduhan kubu Pasangan Calon Tri Rismaharini-Gus Hans terkait dugaan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Jatim yang dikatakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), tidak terbukti.

“Alhamdulillahirobbilalaamiin, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konsitutitusi telah membacakan amar putusannya mengenai perselisihan hasil Pilkada Jawa Timur 2024, dengan pertimbangan hukum yang pada prinsipnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pemohon tidak dapat meyakinkan MK mengenai tuduhan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Jatim 2024 yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan masif. Sehingga Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil tuduhan Pemohon tidak beralasan hukum,” ujarnya.

“Sesuai putusan majelis hakim, tidak ada kejadian khusus yang terjadi dalam proses pemilukada Jatim 2024. Dan Mahkamah Konstitusi menilai proses penyelenggaran pemilukada Jatim 2024 telah dilaksanakan dengan adil dan jujur,” imbuhnya.

Baca Juga:  Keponakan Prabowo Pastikan Tak Maju di Pilgub Jakarta

Pihaknya juga bersyukur karena eksepsi dari tim hukum Khofifah-Emil dikabulkan oleh Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, terutama yang berkaitan dengan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (1) huruf d UU 10 tahun 2016.

Boedi menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah memeriksa serta mengadili perkara sengketa hasil Pilkada Jatim 2024 secara obyektif, adil dan penuh kemandirian.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan, secara otomatis melegitimasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Baca Juga:  1 Ton Beras SPHP Habis dalam 2 Jam di Banyumas

Seperti yang diketahui KPU telah menetapkan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dimana Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, unggul dengan meraih 12.192.165 suara atau 58,81% suara sah pemilih Jawa Timur.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi kemenangan Masyarakat Jawa Timur yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, yakni Ibu Kofifah Indar Parawansa Dan Bapak Emil Elistianto Dardak, dalam memimpin masyarakat Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan sebagai gerbang baru nusantara,” pungkasnya.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025
Bupati, Kapolresta dan Dandim Sidoarjo Naik Motor Kawal Buruh ke Surabaya
1 Mei 2025
Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Dibongkar Paksa
29 April 2025
Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto
28 April 2025
Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur
28 April 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto

28 April 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Truk Hantam Median Jalan depan SPN Mojokerto, Evakuasi 6 Jam

25 April 2025

Polisi Pacitan Cabuli Tahanan Wanita Dipecat dari Polri

24 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?