metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

MK Tolak Gugatan Pasangan Calon Tri Rismaharini – Gus Hans di Pilkada Jatim, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil: Kemenangan Masyarakat Jawa timur

Redaksi 5 Februari 2025
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim : Permohonan gugatan tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Timur yang diajukan pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Amar putusan perkara No 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Sidang Perkara PHPU Pilkada Jatim yaitu Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, serta M Guntur Hamzah, dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) malam.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa dalil materi gugatan dalam sengketa Pilkada Jatim tidak bisa dibuktikan dan dianggap tidak beralasan hukum. Dan hasil putusan ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh Tim Pemenangan Khofifah-Emil Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Yenny Wahid: Muktamar Ke-35 NU Harus Jadi Ajang Rekonsiliasi, Bukan Rebutan Kursi

Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprijanto menyampaikan, pihaknya bersyukur bahwa putusan MK tersebut menegaskan, bahwa semua tuduhan kubu Pasangan Calon Tri Rismaharini-Gus Hans terkait dugaan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Jatim yang dikatakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), tidak terbukti.

“Alhamdulillahirobbilalaamiin, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konsitutitusi telah membacakan amar putusannya mengenai perselisihan hasil Pilkada Jawa Timur 2024, dengan pertimbangan hukum yang pada prinsipnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pemohon tidak dapat meyakinkan MK mengenai tuduhan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Jatim 2024 yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan masif. Sehingga Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil tuduhan Pemohon tidak beralasan hukum,” ujarnya.

“Sesuai putusan majelis hakim, tidak ada kejadian khusus yang terjadi dalam proses pemilukada Jatim 2024. Dan Mahkamah Konstitusi menilai proses penyelenggaran pemilukada Jatim 2024 telah dilaksanakan dengan adil dan jujur,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ketegangan AS-Iran: Trump Peringatkan Konsekuensi Jika Negosiasi Gagal

Pihaknya juga bersyukur karena eksepsi dari tim hukum Khofifah-Emil dikabulkan oleh Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, terutama yang berkaitan dengan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (1) huruf d UU 10 tahun 2016.

Boedi menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah memeriksa serta mengadili perkara sengketa hasil Pilkada Jatim 2024 secara obyektif, adil dan penuh kemandirian.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan, secara otomatis melegitimasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor KONI Jatim Kasus Dana Hibah

Seperti yang diketahui KPU telah menetapkan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dimana Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, unggul dengan meraih 12.192.165 suara atau 58,81% suara sah pemilih Jawa Timur.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi kemenangan Masyarakat Jawa Timur yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, yakni Ibu Kofifah Indar Parawansa Dan Bapak Emil Elistianto Dardak, dalam memimpin masyarakat Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan sebagai gerbang baru nusantara,” pungkasnya.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Tiga Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Asal Jatim Diserahterimakan kepada Keluarga
16 September 2026
Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Jajal Rute Kelapa Gading-Manggarai
16 September 2026
Ratusan Mahasiswa UINSA Tolak Muzakki Kembali Pimpin Kampus
16 September 2026
Petugas Tewas saat Padamkan Karhutla di Pinrang
16 September 2026
Keluarga Serahkan 13 Sampel DNA di Posko DVI, 43 Data Ante Mortem Terkumpul
16 September 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp92.350/Kg, Telur Ayam Rp29.200/Kg

HEADLINE

Pria asal Malang Tewas di Kamar Kos Diduga Overdosis Obat Kuat

NASIONAL

DEN Siapkan Sistem Perlinsos Berbasis AI, Diluncurkan Oktober 2026

HEADLINE

Polres Trenggalek dan Masyarakat Panggul Lepas Liarkan Ratusan Tukik

LAINNYA

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Jajal Rute Kelapa Gading-Manggarai

16 September 2026

Ratusan Mahasiswa UINSA Tolak Muzakki Kembali Pimpin Kampus

16 September 2026

Petugas Tewas saat Padamkan Karhutla di Pinrang

16 September 2026

Harga Cabai Rawit Melejit Rp99.550/Kg, Telur Ayam Rp31.550/Kg

16 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?