Pasuruan, Metrotvjatim.com- Pondok Pesantren Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, mengambil tindakan tegas dengan memecat dan melaporkan seorang tenaga pendidik berinisial A, terduga tindak pidana pencabulan terhadap seorang santri putra berinisial F asal Bekasi, Jawa Barat.
Kuasa hukum Pondok Pesantren Sidogiri, Maulana mengatakan, pihak Pondok Pesantren Sidogiri telah melaporkan terduga pelaku pencabulan berinisial A, kepada pihak Polres Pasuruan Kota.
“Korban diketahui berusia 16 tahun, sementara terduga pelaku yang dilaporkan berusia 61 tahun, dan aksi pencabulan oleh terduga pelaku diketahui terjadi pada Agustus 2026 lalu,” kata Maulana, Senin 28 September 2026.
Maulana melanjutkan, berdasarkan penelusuran internal Pondok Pesantren, dugaan peristiwa pencabulan tersebut bukan terjadi di lingkungan pesantren maupun saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung.
“Korban diketahui tidak tinggal di asrama santri, melainkan bermukim di kediaman terduga pelaku, sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi di lingkungan pesantren namun di rumah diduga pelaku, berinisial A. Dan pihak pesantren menyebut ada tiga korban yang diduga menjadi korban pencabulan,” lanjut Maulana.
Atas peristiwa tersebut, Majelis Keluarga dan Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri, yakni Kiai Haji Mas Fuad Nur Hasan, Kiai Haji Mas Bahrudin, dan Kiai Haji Mas Nawawi Abdulloh, kemudian menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian terhadap terduga pelaku A.
“Setelah mengetahui adanya peristiwa dugaan pencabulan tersebut, terduga pelaku A langsung diberhentikan dan dilarang mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar di Pondok Pesantren Sidogiri,” ujar Maulana.
Maulana menambahkan, langkah pemberhentian terhadap terduga pelaku tersebut, merupakan inisiatif dari pihak Pondok Pesantren sebagai bentuk sikap terhadap dugaan tindakan yang dinilai melanggar norma dan hukum, serta perlindungan terhadap santri Pondok Pesantren.
“Selain menjatuhkan sanksi administratif, pihak Pondok Pesantren melalui tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan perkara tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada Senin (31/8/2026) yang lalu,” imbuhnya.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di sisi lain, wali murid atau wali santri juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur.
Maulana mejelaskan, pihak Pondok Pesantren Sidogiri berharap perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak berhenti melalui mediasi. (Anam)

