metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Ponpes Sidogiri Pecat Oknum Pengajar Terduga Pencabulan Santri Dibawah Umur

metrotv 28 September 2026
Share
3 Min Read
Kuasa Hukum Ponpes Sidogiri Pasuruan, Maulana. Foto: Metrotvjatim/ Anam.

Pasuruan, Metrotvjatim.com- Pondok Pesantren Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, mengambil tindakan tegas dengan memecat dan melaporkan seorang tenaga pendidik berinisial A, terduga tindak pidana pencabulan terhadap seorang santri putra berinisial F asal Bekasi, Jawa Barat.

Kuasa hukum Pondok Pesantren Sidogiri, Maulana mengatakan, pihak Pondok Pesantren Sidogiri telah melaporkan terduga pelaku pencabulan berinisial A, kepada pihak Polres Pasuruan Kota.

“Korban diketahui berusia 16 tahun, sementara terduga pelaku yang dilaporkan berusia 61 tahun, dan aksi pencabulan oleh terduga pelaku diketahui terjadi pada Agustus 2026 lalu,” kata Maulana, Senin 28 September 2026.

Baca Juga:  Hujan Deras Picu Longsor di Wonokitri Tosari, Tujuh Motor Tertimbun dan Akses Bromo Terganggu

Maulana melanjutkan, berdasarkan penelusuran internal Pondok Pesantren, dugaan peristiwa pencabulan tersebut bukan terjadi di lingkungan pesantren maupun saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung.

“Korban diketahui tidak tinggal di asrama santri, melainkan bermukim di kediaman terduga pelaku, sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi di lingkungan pesantren namun di rumah diduga pelaku, berinisial A. Dan pihak pesantren menyebut ada tiga korban yang diduga menjadi korban pencabulan,” lanjut Maulana.

Atas peristiwa tersebut, Majelis Keluarga dan Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri, yakni Kiai Haji Mas Fuad Nur Hasan, Kiai Haji Mas Bahrudin, dan Kiai Haji Mas Nawawi Abdulloh, kemudian menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian terhadap terduga pelaku A.

Baca Juga:  Penyeberangan Bali-Jatim Tutup Tanggal 28, Ribuan Pemudik mulai Tinggalkan Bali

“Setelah mengetahui adanya peristiwa dugaan pencabulan tersebut, terduga pelaku A langsung diberhentikan dan dilarang mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar di Pondok Pesantren Sidogiri,” ujar Maulana.

Maulana menambahkan, langkah pemberhentian terhadap terduga pelaku tersebut, merupakan inisiatif dari pihak Pondok Pesantren sebagai bentuk sikap terhadap dugaan tindakan yang dinilai melanggar norma dan hukum, serta perlindungan terhadap santri Pondok Pesantren.

“Selain menjatuhkan sanksi administratif, pihak Pondok Pesantren melalui tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan perkara tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada Senin (31/8/2026) yang lalu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polres Madiun Siagakan 2.500 Personel Gabungan Amankan Kegiatan Pesilat

Laporan tersebut mencantumkan dugaan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, wali murid atau wali santri juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur.

Maulana mejelaskan, pihak Pondok Pesantren Sidogiri berharap perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak berhenti melalui mediasi. (Anam)

SHARE NOW
TAGGED: Guru Cabul, Pasuruan, Ponpes Sidogiri
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta
28 September 2026
Hari Ke-16 SAR, Tim Penyelam Koarmada II Kembali Temukan Lima Korban KM Virgo Transport 8
28 September 2026
Gerebek Perusahaan Penyalur di Gunung Anyar Surabaya, Walikota Eri Pulangkan ART Terjerat Denda Rp3,5 Juta.
28 September 2026
Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Sampung Ponorogo
28 September 2026
DPRD Jatim Sahkan Perda Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
28 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

NASIONAL

KKP Segel 1.048 Ton Udang Vanname Impor di Jatim

HEADLINE

Kasus Influenza Tipe A di Surabaya Capai 40.539 di Bulan Agustus

NASIONAL

Alumni Tebuireng Siap Distribusi Kader untuk Kepengurusan PBNU

LAINNYA

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

28 September 2026

Hari Ke-16 SAR, Tim Penyelam Koarmada II Kembali Temukan Lima Korban KM Virgo Transport 8

28 September 2026

Gerebek Perusahaan Penyalur di Gunung Anyar Surabaya, Walikota Eri Pulangkan ART Terjerat Denda Rp3,5 Juta.

28 September 2026

Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Sampung Ponorogo

28 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?