Nganjuk, Metrotvjatim.com : Sebuah bengkel di Dusun Babadan, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, diduga dijadikan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil dobel L. Dari penggeledahan polisi, delapan paket sabu dengan berat total 2,44 gram serta enam paket pil double L berisi 763 butir disita.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto mengatakan, peggerebakan dilakukan Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Ipda Bagito. Petunjuk tempat penyimpanan narkoba di dalam bengkel ditemukan setelah pemilik serta pekerja berinisial MAM (25), berhasil ditangkap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat digeledah, seluruh barang (narkoba) ternyata disembunyikan di tumpukan onderdil protolan. Ada sabu dan pil double L yang sudah siap edar,” ujar Sugiarto, Minggu (22/2/2026).
Selain menyita narkoba, polisi juga menemukan alat timbangan elektrik dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan pil double L dari pria berinisial RD dan sabu dari ST.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu,” jelas Sugiarto.
Sugiarto menyebut, praktik peredaran dilakukan selama sekitar dua bulan terakhir dengan wilayah edar Nganjuk dan Jombang. Saat ini, MAM ditahan di Mapolres Nganjuk, sementara penyidik mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya.

