metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram

metrotv 6 Mei 2026
Share
1 Min Read
Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram
polisi menyita barang bukti sabu seberat 223,842 gram.

Ngawi, metrotvjatim.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Ngawi. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 223,842 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110. Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial ND alias Sinyo, 30 tahun, warga Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menggunakan sistem “ranjau”, yakni meletakkan paket sabu di sejumlah titik untuk diambil pembeli.

Baca Juga:  Kekayaan Bahlil Capai Rp310,4 Miliar

Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan bahwa dari pengembangan kasus, tersangka menunjukkan 29 titik lokasi ranjau yang berisi paket sabu. Selain itu, dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan total barang bukti sabu mencapai 223,842 gram.

Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial OST, 31 tahun, warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan kekasih tersangka. Keduanya diketahui berencana menikah dalam waktu dekat.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Partai Buruh: 87,5% Buruh di Jakarta Pilih RIDO

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu bandar yang berada di atasnya.

SHARE NOW
TAGGED: Kekasih, ngawi, Pengedar narkoba
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Hari ini 34 Penyelam Gabungan Dikerahkan Cari 120 Korban KM Virgo Transport 8
22 September 2026
Menhut dan Kepala BNPB Berkantor di Kalteng Pantau Pengendalian Karhutla
22 September 2026
Polres Malang Apel Bersama Elemen Masyarakat, Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas
22 September 2026
Rupiah Turun ke Rp17.847 per USD, Tertekan Geopolitik Asia Barat
21 September 2026
Basarnas Temukan Dua Jasad di Badan Kapal Virgo Transport 8
21 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

HEADLINE

Reyner Korban Korban Kapal Virgo 8 Dimakamkan, sang Kakak Masih dalam Pencarian

HEADLINE

Hari ke-8 Pencarian 5 Jurnalis: Operasi Diperluas di Perairan Sekitar Anak Krakatau

LAINNYA

Hari ini 34 Penyelam Gabungan Dikerahkan Cari 120 Korban KM Virgo Transport 8

22 September 2026

Menhut dan Kepala BNPB Berkantor di Kalteng Pantau Pengendalian Karhutla

22 September 2026

Polres Malang Apel Bersama Elemen Masyarakat, Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas

22 September 2026

Rupiah Turun ke Rp17.847 per USD, Tertekan Geopolitik Asia Barat

21 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?