Ngawi, metrotvjatim.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Ngawi. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 223,842 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110. Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial ND alias Sinyo, 30 tahun, warga Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menggunakan sistem “ranjau”, yakni meletakkan paket sabu di sejumlah titik untuk diambil pembeli.
Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan bahwa dari pengembangan kasus, tersangka menunjukkan 29 titik lokasi ranjau yang berisi paket sabu. Selain itu, dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan total barang bukti sabu mencapai 223,842 gram.
Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial OST, 31 tahun, warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan kekasih tersangka. Keduanya diketahui berencana menikah dalam waktu dekat.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu bandar yang berada di atasnya.

