Ngawi, metrotvjatim.com : Penyelundupan 20 Ton Pupuk bersubsidi jenis Ponska dan Urea digagalkan Petugas Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur. Oleh 6 Pelaku, Pupuk Yang Dijual H-E-T Seharga 80 Ribu Rupiah Perkarung, Dijual Menjadi 200 Ribu Rupiah Perkarungnya.
Petugas Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur Mengamankan Satu Truk Muatan 10 Ton atau 200 Karung Pupuk Bersubsidi Jenis Ponska dan Urea Yang Hendak diselundupkan dari Lamongan menuju Ngawi.
Dalam penangkapan di Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi di Desa Banyuurip Kecamatan Ngawi, Petugas Menciduk 6 Pelaku Yang Berperan Sebagai Penyaluran dan Perantara.
Ke 6 Pelaku yang Diamankan Tersebut, Berinisial K-B/ M-Y/ G-B/ M-A/ W Dan I-R-S, Warga Lamongan dan Bojonegoro.
Pupuk Bersubsidi yang Harga Eceran Tertinggi Atau H-E-T dijual Seharga 80 Ribu Perkarung, dijual oleh Pelaku Seharga 200 Ribu Rupiah Perkarungnya di Wilayah Ngawi.
Menurut Akp. Aris Gunadi, Kasat Reskrim Polres Ngawi, Pengungkapan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Setelah Pihaknya Mendapatkan Laporan dari Masyarakat. Setelah Diselidiki, Truk Muatan Pupuk yang Berhenti di Pinggir Jalan di Desa Banyuurip, Langsung Diamankan Oleh Petugas. Kepada Petugas, Pelaku Mengaku Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Itu dari Media Sosial.
Akibat Perbuannya, Para Pelaku Akan Dijerat Pasal 110 Junto Pasal 35 Ayat 2 Junto Pasal 36 Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan, Setiap Pelaku Usaha Yang Memperdagangkan Barang dan Jasa Yang Dilarang Untuk Diperdagangkan, akan diancam Hukum Maksimal 5 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar Rupiah.
Penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi dibongkar polres ngawi, harga het 80 ribu dijual 200 ribu perkarungnya

