metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
EKONOMI

Penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi dibongkar polres ngawi, harga het 80 ribu dijual 200 ribu perkarungnya

admin metro1 2 Februari 2026
Share
2 Min Read
Penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi dibongkar
Penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi

Ngawi, metrotvjatim.com : Penyelundupan 20 Ton Pupuk bersubsidi jenis Ponska dan Urea digagalkan Petugas Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur. Oleh 6 Pelaku, Pupuk Yang Dijual H-E-T Seharga 80 Ribu Rupiah Perkarung, Dijual Menjadi 200 Ribu Rupiah Perkarungnya.

Petugas Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur Mengamankan Satu Truk Muatan 10 Ton atau 200 Karung Pupuk Bersubsidi Jenis Ponska dan Urea Yang Hendak diselundupkan dari Lamongan menuju Ngawi.

Dalam penangkapan di Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi di Desa Banyuurip Kecamatan Ngawi, Petugas Menciduk 6 Pelaku Yang Berperan Sebagai Penyaluran dan Perantara.

Ke 6 Pelaku yang Diamankan Tersebut, Berinisial K-B/ M-Y/ G-B/ M-A/ W Dan I-R-S, Warga Lamongan dan Bojonegoro.

Pupuk Bersubsidi yang Harga Eceran Tertinggi Atau H-E-T dijual Seharga 80 Ribu Perkarung, dijual oleh Pelaku Seharga 200 Ribu Rupiah Perkarungnya di Wilayah Ngawi.

Menurut Akp. Aris Gunadi, Kasat Reskrim Polres Ngawi, Pengungkapan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Setelah Pihaknya Mendapatkan Laporan dari Masyarakat. Setelah Diselidiki, Truk Muatan Pupuk yang Berhenti di Pinggir Jalan di Desa Banyuurip, Langsung Diamankan Oleh Petugas. Kepada Petugas, Pelaku Mengaku Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Itu dari Media Sosial.

Akibat Perbuannya, Para Pelaku Akan Dijerat Pasal 110 Junto Pasal 35 Ayat 2 Junto Pasal 36 Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan, Setiap Pelaku Usaha Yang Memperdagangkan Barang dan Jasa Yang Dilarang Untuk Diperdagangkan, akan diancam Hukum Maksimal 5 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar Rupiah.

SHARE NOW
Baca Juga:  Perang Timur Tengah Meluas, Harga Minyak Melonjak
TAGGED: ngawi, pupuk subsidi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Mayat Bayi dalam Tas Ditemukan di Irigasi Jalur Pacet-Batu
2 Februari 2026
Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo
Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Bentrok Saat Penertiban PKL
2 Februari 2026
Polda Jatim Turunkan 5 Ribu Personil Gabungan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026
2 Februari 2026
Jalan anyaman bambu di Lamongan
Demi Buka Akses Jalan Terendam Banjir, Warga Rela Bangun Jalan Darurat Dari Anyaman Bambu.
2 Februari 2026
Pohon Tumbang di Lamongan
Angin Kencang Terjang Lamongan, Sejumlah Pohon Tumbang dan Rumah Warga Rusak
2 Februari 2026

MOST POPULAR

HANKAM

Warga Jombang Suarakan Kekhawatiran Reformasi Mundur, Polri Diminta Tetap di Bawah Presiden

NASIONAL

Prajurit Divif 2 Kostrad Meninggal Tertabrak Truk di Mojokerto

INOVASI

Kunjungi Kampung Bandeng Gresik, Menko Pangan Instruksikan Percepatan Koperasi dan Hilirisasi Bandeng

HUKUM

Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kepala Disdinbud Ngawi Akan Melakukan Langkah Hukum

LAINNYA

Mayat Bayi dalam Tas Ditemukan di Irigasi Jalur Pacet-Batu

2 Februari 2026
Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo

Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Bentrok Saat Penertiban PKL

2 Februari 2026
Jalan anyaman bambu di Lamongan

Demi Buka Akses Jalan Terendam Banjir, Warga Rela Bangun Jalan Darurat Dari Anyaman Bambu.

2 Februari 2026
Pohon Tumbang di Lamongan

Angin Kencang Terjang Lamongan, Sejumlah Pohon Tumbang dan Rumah Warga Rusak

2 Februari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?