metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
EKONOMI

Penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi dibongkar polres ngawi, harga het 80 ribu dijual 200 ribu perkarungnya

metrotv 2 Februari 2026
Share
2 Min Read
Penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi dibongkar
Penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi

Ngawi, metrotvjatim.com : Penyelundupan 20 Ton Pupuk bersubsidi jenis Ponska dan Urea digagalkan Petugas Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur. Oleh 6 Pelaku, Pupuk Yang Dijual H-E-T Seharga 80 Ribu Rupiah Perkarung, Dijual Menjadi 200 Ribu Rupiah Perkarungnya.

Petugas Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur Mengamankan Satu Truk Muatan 10 Ton atau 200 Karung Pupuk Bersubsidi Jenis Ponska dan Urea Yang Hendak diselundupkan dari Lamongan menuju Ngawi.

Dalam penangkapan di Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi di Desa Banyuurip Kecamatan Ngawi, Petugas Menciduk 6 Pelaku Yang Berperan Sebagai Penyaluran dan Perantara.

Ke 6 Pelaku yang Diamankan Tersebut, Berinisial K-B/ M-Y/ G-B/ M-A/ W Dan I-R-S, Warga Lamongan dan Bojonegoro.

Pupuk Bersubsidi yang Harga Eceran Tertinggi Atau H-E-T dijual Seharga 80 Ribu Perkarung, dijual oleh Pelaku Seharga 200 Ribu Rupiah Perkarungnya di Wilayah Ngawi.

Menurut Akp. Aris Gunadi, Kasat Reskrim Polres Ngawi, Pengungkapan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Setelah Pihaknya Mendapatkan Laporan dari Masyarakat. Setelah Diselidiki, Truk Muatan Pupuk yang Berhenti di Pinggir Jalan di Desa Banyuurip, Langsung Diamankan Oleh Petugas. Kepada Petugas, Pelaku Mengaku Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Itu dari Media Sosial.

Akibat Perbuannya, Para Pelaku Akan Dijerat Pasal 110 Junto Pasal 35 Ayat 2 Junto Pasal 36 Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan, Setiap Pelaku Usaha Yang Memperdagangkan Barang dan Jasa Yang Dilarang Untuk Diperdagangkan, akan diancam Hukum Maksimal 5 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar Rupiah.

SHARE NOW
Baca Juga:  Adu Banteng Truk Muatan Sapi vs Truk Muatan Kain di Ngawi, 4 Orang Luka dan 2 Sapi Mati
TAGGED: ngawi, pupuk subsidi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Basarnas Temukan Dua Jasad di Badan Kapal Virgo Transport 8
21 September 2026
Daftar Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Rp95.500/Kg
21 September 2026
Menkeu Minta Penguatan Bea Cukai dan DJP untuk Optimalkan Penerimaan
21 September 2026
Sebanyak 450 Polwan dari 43 Negara Meriahkan Parade IAWP 2026 di Bali
21 September 2026
Waspada Influenza A dan B, Rumkitalmar Gelar Pengobatan Gratis
20 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

HEADLINE

Reyner Korban Korban Kapal Virgo 8 Dimakamkan, sang Kakak Masih dalam Pencarian

HEADLINE

Hari ke-8 Pencarian 5 Jurnalis: Operasi Diperluas di Perairan Sekitar Anak Krakatau

LAINNYA

Basarnas Temukan Dua Jasad di Badan Kapal Virgo Transport 8

21 September 2026

Daftar Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Rp95.500/Kg

21 September 2026

Menkeu Minta Penguatan Bea Cukai dan DJP untuk Optimalkan Penerimaan

21 September 2026

Waspada Influenza A dan B, Rumkitalmar Gelar Pengobatan Gratis

20 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?