metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
EKONOMI

Penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi dibongkar polres ngawi, harga het 80 ribu dijual 200 ribu perkarungnya

metrotv 2 Februari 2026
Share
2 Min Read
Penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi dibongkar
Penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi

Ngawi, metrotvjatim.com : Penyelundupan 20 Ton Pupuk bersubsidi jenis Ponska dan Urea digagalkan Petugas Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur. Oleh 6 Pelaku, Pupuk Yang Dijual H-E-T Seharga 80 Ribu Rupiah Perkarung, Dijual Menjadi 200 Ribu Rupiah Perkarungnya.

Petugas Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur Mengamankan Satu Truk Muatan 10 Ton atau 200 Karung Pupuk Bersubsidi Jenis Ponska dan Urea Yang Hendak diselundupkan dari Lamongan menuju Ngawi.

Dalam penangkapan di Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi di Desa Banyuurip Kecamatan Ngawi, Petugas Menciduk 6 Pelaku Yang Berperan Sebagai Penyaluran dan Perantara.

Ke 6 Pelaku yang Diamankan Tersebut, Berinisial K-B/ M-Y/ G-B/ M-A/ W Dan I-R-S, Warga Lamongan dan Bojonegoro.

Pupuk Bersubsidi yang Harga Eceran Tertinggi Atau H-E-T dijual Seharga 80 Ribu Perkarung, dijual oleh Pelaku Seharga 200 Ribu Rupiah Perkarungnya di Wilayah Ngawi.

Menurut Akp. Aris Gunadi, Kasat Reskrim Polres Ngawi, Pengungkapan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Setelah Pihaknya Mendapatkan Laporan dari Masyarakat. Setelah Diselidiki, Truk Muatan Pupuk yang Berhenti di Pinggir Jalan di Desa Banyuurip, Langsung Diamankan Oleh Petugas. Kepada Petugas, Pelaku Mengaku Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Itu dari Media Sosial.

Akibat Perbuannya, Para Pelaku Akan Dijerat Pasal 110 Junto Pasal 35 Ayat 2 Junto Pasal 36 Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan, Setiap Pelaku Usaha Yang Memperdagangkan Barang dan Jasa Yang Dilarang Untuk Diperdagangkan, akan diancam Hukum Maksimal 5 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar Rupiah.

SHARE NOW
Baca Juga:  KPU Surabaya Targetkan Rekapitulasi Suara Tuntas 6 Hari
TAGGED: ngawi, pupuk subsidi
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Tiga Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Asal Jatim Diserahterimakan kepada Keluarga
16 September 2026
Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Jajal Rute Kelapa Gading-Manggarai
16 September 2026
Ratusan Mahasiswa UINSA Tolak Muzakki Kembali Pimpin Kampus
16 September 2026
Petugas Tewas saat Padamkan Karhutla di Pinrang
16 September 2026
Keluarga Serahkan 13 Sampel DNA di Posko DVI, 43 Data Ante Mortem Terkumpul
16 September 2026

MOST POPULAR

EKONOMI

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp92.350/Kg, Telur Ayam Rp29.200/Kg

HEADLINE

Pria asal Malang Tewas di Kamar Kos Diduga Overdosis Obat Kuat

NASIONAL

DEN Siapkan Sistem Perlinsos Berbasis AI, Diluncurkan Oktober 2026

HEADLINE

Polres Trenggalek dan Masyarakat Panggul Lepas Liarkan Ratusan Tukik

LAINNYA

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Jajal Rute Kelapa Gading-Manggarai

16 September 2026

Ratusan Mahasiswa UINSA Tolak Muzakki Kembali Pimpin Kampus

16 September 2026

Petugas Tewas saat Padamkan Karhutla di Pinrang

16 September 2026

Harga Cabai Rawit Melejit Rp99.550/Kg, Telur Ayam Rp31.550/Kg

16 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?