Jombang, metrotvjatim.com – Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 80 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 113 tersangka dan menyita 522,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Jombang.
“Langkah tegas ini kami lakukan untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan miras demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Jombang yang aman, sehat, dan kondusif,” kata AKP Bowo saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Dari 80 laporan polisi yang ditangani, kasus sabu mendominasi dengan 72 perkara dan 98 tersangka. Sementara delapan perkara lainnya terkait peredaran pil dobel L yang melibatkan 15 tersangka.
Polisi juga memetakan kawasan permukiman sebagai lokasi paling rawan peredaran narkoba. Kecamatan Jombang menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak, disusul Kecamatan Diwek dan Mojowarno. Hasil pengembangan penyidikan turut mengungkap keterkaitan jaringan yang menjangkau Kabupaten Kediri, Mojokerto, dan Lamongan.
Selain memberantas narkotika, Tim Saber Miras Polres Jombang juga mengamankan 473 botol minuman beralkohol berbagai merek dan lima galon arak putih dari sebuah rumah di Kecamatan Tembelang. Seorang pria berinisial CAP ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Jombang memastikan akan terus menggencarkan penindakan, pencegahan, dan edukasi untuk memutus peredaran narkoba dan minuman keras ilegal.

