metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo Lewat Gugatan Anwar Usman

Redaksi 14 Agustus 2024
Share
1 Min Read

Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hal itu tertuang dalam putusan atas Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN/JKT dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman.

“Mengabulkan gugatan penggugat (Anwar Usman) untuk sebagian,” demikian petikan putusan PTUN Jakarta tersebut dilansir pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Lewat putusan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah. MK diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.

Baca Juga:  Gibran Bungkam soal Gerakan 'Peringatan Darurat'

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH, MH, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” tulis amar putusan itu.

Majelis PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Usman yang meminta harkat serta martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan seperti semula. Namun, Majelis Hakim menolak permohonan Usman agar diangkat kembali menjadi Ketua MK.

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, seperti semula,” tulis putusan PTUN Jakarta.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas
28 November 2025
Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK
28 November 2025
35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara
28 November 2025
Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini
28 November 2025
Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan
25 November 2025

MOST POPULAR

PEMERINTAHAN

Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI

HEADLINE

Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan

HEADLINE

Tim Trauma Healing Polres Lumajang Dampingi Anak Penyintas Semeru

HEADLINE

Polda Jatim Bantu Bersihkan Endapan Lahar Dingin Pascaerupsi Gunung Semeru

LAINNYA

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas

28 November 2025

Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK

28 November 2025

35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara

28 November 2025

Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini

28 November 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?