metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo Lewat Gugatan Anwar Usman

Redaksi 14 Agustus 2024
Share
1 Min Read

Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hal itu tertuang dalam putusan atas Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN/JKT dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman.

“Mengabulkan gugatan penggugat (Anwar Usman) untuk sebagian,” demikian petikan putusan PTUN Jakarta tersebut dilansir pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Lewat putusan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah. MK diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.

Baca Juga:  Sapi Kurban Lepas dan Mengamuk di Pasuruan, Berhenti di Depan Tenda Resepsi Pernikahan

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH, MH, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” tulis amar putusan itu.

Majelis PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Usman yang meminta harkat serta martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan seperti semula. Namun, Majelis Hakim menolak permohonan Usman agar diangkat kembali menjadi Ketua MK.

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, seperti semula,” tulis putusan PTUN Jakarta.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes
9 Juni 2026
Forum Musisi Bojonegoro Gelar Konser Amal untuk Keluarga Almarhum Mario Kristiandy
4 Juni 2026
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
4 Juni 2026
Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan
1 Juni 2026
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas
29 Mei 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan

INOVASI

Forum Musisi Bojonegoro Gelar Konser Amal untuk Keluarga Almarhum Mario Kristiandy

HEADLINE

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

LAINNYA

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

9 Juni 2026

Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan

4 Juni 2026

Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan

1 Juni 2026
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

29 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?