metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap

Mahela Fitriani 20 Februari 2026
Share
1 Min Read
Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap
total barang bukti yang diamankan mencapai 24 plastik klip berisi sabu dengan berat 51,11 gram.

Gresik, metrotvjatim.com : Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik, Jawa Timur. Tersangka berinisial AS, 35 tahun, diamankan di kamar kosnya di Desa Meduran, Kabupaten Gresik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu siap edar. Tersangka yang diketahui telah dua kali keluar-masuk penjara ini tak berkutik saat petugas mengamankan sejumlah paket narkotika di dalam tasnya.

AS kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan.

Baca Juga:  KPK Bantah Tudingan Tak Serius Urus Kasus Sahbirin Noor

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 24 plastik klip berisi sabu dengan berat 51,11 gram. Tersangka diduga mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan menyasar kalangan remaja di wilayah Kota Gresik.

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai hasil penjualan narkoba, alat isap, timbangan, serta sebuah mobil yang digunakan untuk bertransaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: bandar sabu, ditangkap, gresik
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Angin Puting Beliung Rusak Ratusan Rumah di Dua Kecamatan di Magetan
Angin Puting Beliung Rusak Ratusan Rumah di Dua Kecamatan di Magetan
20 Februari 2026
Ratusan Warga Gresik Antre Sembako Murah, Tebus Separuh Harga
Ratusan Warga Gresik Antre Sembako Murah, Tebus Separuh Harga
20 Februari 2026
Cumi Bakar Jadi Primadona, Pasar Takjil Tuban Padat Pembeli
Cumi Bakar Jadi Primadona, Pasar Takjil Tuban Padat Pembeli
20 Februari 2026
Korban Ledakan Petasan di Situbondo Masih Dirawat
Korban Ledakan Petasan di Situbondo Masih Dirawat
20 Februari 2026
Jelang Salat Tarawih, Masjid di Trenggalek Tertimpa Pohon Tumbang
Jelang Salat Tarawih, Masjid di Trenggalek Tertimpa Pohon Tumbang
20 Februari 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Diduga Terpleset, Tiga Anak Tewas Tenggelam di Waduk Menongo, Satu Selamat

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha
HANKAM

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha

EKONOMI

BI Jatim Kampanyekan Digitalisasi QRIS dan Literasi Cinta Rupiah

HEADLINE

Truk Terguling di Tol Nganjuk, Muatan Semangka Jadi Rebutan Warga

LAINNYA

Angin Puting Beliung Rusak Ratusan Rumah di Dua Kecamatan di Magetan

Angin Puting Beliung Rusak Ratusan Rumah di Dua Kecamatan di Magetan

20 Februari 2026
Ratusan Warga Gresik Antre Sembako Murah, Tebus Separuh Harga

Ratusan Warga Gresik Antre Sembako Murah, Tebus Separuh Harga

20 Februari 2026
Cumi Bakar Jadi Primadona, Pasar Takjil Tuban Padat Pembeli

Cumi Bakar Jadi Primadona, Pasar Takjil Tuban Padat Pembeli

20 Februari 2026
Korban Ledakan Petasan di Situbondo Masih Dirawat

Korban Ledakan Petasan di Situbondo Masih Dirawat

20 Februari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?