Gresik, metrotvjatim.com : Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik, Jawa Timur. Tersangka berinisial AS, 35 tahun, diamankan di kamar kosnya di Desa Meduran, Kabupaten Gresik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu siap edar. Tersangka yang diketahui telah dua kali keluar-masuk penjara ini tak berkutik saat petugas mengamankan sejumlah paket narkotika di dalam tasnya.
AS kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 24 plastik klip berisi sabu dengan berat 51,11 gram. Tersangka diduga mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan menyasar kalangan remaja di wilayah Kota Gresik.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai hasil penjualan narkoba, alat isap, timbangan, serta sebuah mobil yang digunakan untuk bertransaksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

