Jakarta: Penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto diminta memastikan agar kasus serupa tidak terjadi pada masa mendatang.
“Kita tidak mau ini terjadi lagi. Ke depannya, tidak boleh lagi ada lembaga yang kewenangannya lebih tinggi dibanding lembaga lain, apalagi presiden,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 November 2026.
Sahroni mendukung Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, Indonesia menganut sistem demokrasi.
“Mengingat kita juga adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak sipil dan keamanan privasi,” ungkap Sahroni.
Sahroni menyebut kasus penyadapan ilegal terhadap presiden dan pejabat publik bukan hal baru. Kejadian tersebut pernah terjadi di negara lain.
“Jauh sebelumnya di salah satu negara besar juga pernah ada skandal penyadapan ilegal yang dilakukan direktur lembaga intelijen mereka langsung terhadap presiden dan lain-lain,” sebut Sahroni.
Menurut Sahroni, hasil penyadapan tersebut dijadikan untuk mempertahankan kekuasaannya sampai 40 tahun lebih. Dia tidak ingin hal itu terjadi di Indonesia.
“Nah ini yang kita tidak mau dan takuti penyadapan dilakukan untuk menakut-nakuti dan mengancam orang lain demi kekuasaan,” ujar Sahroni.
Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis 12 November 2026. Raker untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut.
“Raker baru bisa dilaksanakan hari Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa tanggal 10 November,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman dalam keterangan tertulis pada Metrotvnews.com, Minggu, 8 November 2026.

