Surabaya, Metrotvjatim.com- Polrestabes Surabaya memastikan satu anak pelaku bullying (K) yang menyebabkan anak dengan Down Syndrome berinisial Z (10) meninggal dunia, ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Sebelumnya, perkara tersebut telah dilaporkan SAW (53) ayah korban ke Polrestabes Surabaya dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026. Terduga pelakunya adalah bocah laki-laki berinisial F (8) dan K (10).
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, sebelum meninggal akibat diduga dibully, korban yang di rumah kemudian dihampiri F dan K yang merupakan tetangga dekat rumah korban pada Sabtu, 12 September 2026.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, anak korban dihampiri dua temannya. Kemudian salah satu anak diduga melakukan kekerasan, yang mengakibatkan meninggalnya anak korban,” katanya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi yang menerima laporan kemudian mendatang rumah korban. Ternyata, Z sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Eka Chandra. Petugas kemudian menuju ke rumah sakit tersebut untuk melihat kondisi korban usai mengalami perundungan.
“Ternyata, anak korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, anak korban dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bayangkara Polda Jawa Timur hari itu juga,” terangnya.
Keesokan harinya, Minggu, 13 September 2026 pukul 10.00 dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi, di antaranya ibu korban, tetangga, dan anak berhadap dengan hukum (ABH) F dan K sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, Lutfie menyebut bila kedua ABH itu telah didampingi DPPPA Pemkot Surabaya.
“Kemudian Senin, tanggal 14 September penyidik melakukan koordinasi kepada Bapas Kelas 1 Surabaya. Dan kemudian pada hari Rabu, tanggal 16 September 2026 dilakukan gelar penetapan anak,” ungkapnya.
Kemudian pada Senin, 21 September 2026 dilakukan pemeriksaan terhadap K ke Bapas Kelas 1 Surabaya. Selanjutnya, pada hari Kamis, 24 September 2026 Bapas mengeluarkan hasil pemeriksaan bahwa K harus menjalani pembinaan.
Sementara itu, pada Rabu, 30 September 2026, tim medis mengirim sampel darah dan lambung korban untuk pemeriksaan toksikologi di Labfor Polda Jawa Timur, untuk mengetahui penyebab kematian korban. Namun, hingga kini sampel tersebut hasilnya belum keluar.
Meski K berhadapan dengan hukum namun bocah itu tidak dilakukan penahanan. Sebab hal itu tertuang sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, yang menyebut anak yang belum berusia 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana untuk menyerahkannya kembali kepada orang tua atau wali.
“Ini adalah amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Artinya, keberadaan anak itu, saat ini dengan orangtuanya,” jelasnya.
Kini polisi masih menunggu tahap selanjutnya, yaitu rapat pengambilan keputusan bersama yang melibatkan orangtua korban, orangtua ABH, Bapas Kelas 1 Surabaya, DPPPA Pemkot Surabaya, Polri, dan pihak Pekerja Sosial.

