metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Satu Pelaku Bullying Anak Down Syndrome hingga Meninggal Berstatus ABH

metrotv 18 Oktober 2026
Share
3 Min Read
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan terkait kasus dugaan bullying yang menyebabkan anak penyandang Down Syndrome meninggal. (Foto: Metrotvjatim.com)

Surabaya, Metrotvjatim.com- Polrestabes Surabaya memastikan satu anak pelaku bullying (K) yang menyebabkan anak dengan Down Syndrome berinisial Z (10) meninggal dunia, ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Sebelumnya, perkara tersebut telah dilaporkan SAW (53) ayah korban ke Polrestabes Surabaya dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026. Terduga pelakunya adalah bocah laki-laki berinisial F (8) dan K (10).

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, sebelum meninggal akibat diduga dibully, korban yang di rumah kemudian dihampiri F dan K yang merupakan tetangga dekat rumah korban pada Sabtu, 12 September 2026.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, anak korban dihampiri dua temannya. Kemudian salah satu anak diduga melakukan kekerasan, yang mengakibatkan meninggalnya anak korban,” katanya, Minggu, 18 Oktober 2026.

Baca Juga:  Bandara Juanda Diterjang Angin Puting Beliung, Tim BPBD Jatim Respon Cepat Penanganan Pohon Tumbang

Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi yang menerima laporan kemudian mendatang rumah korban. Ternyata, Z sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Eka Chandra. Petugas kemudian menuju ke rumah sakit tersebut untuk melihat kondisi korban usai mengalami perundungan.

“Ternyata, anak korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, anak korban dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bayangkara Polda Jawa Timur hari itu juga,” terangnya.

Keesokan harinya, Minggu, 13 September 2026 pukul 10.00 dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi, di antaranya ibu korban, tetangga, dan anak berhadap dengan hukum (ABH) F dan K sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, Lutfie menyebut bila kedua ABH itu telah didampingi DPPPA Pemkot Surabaya.

Baca Juga:  Bocah Down Syndrome Dibully Teman hingga Meninggal dunia

“Kemudian Senin, tanggal 14 September penyidik melakukan koordinasi kepada Bapas Kelas 1 Surabaya. Dan kemudian pada hari Rabu, tanggal 16 September 2026 dilakukan gelar penetapan anak,” ungkapnya.

Kemudian pada Senin, 21 September 2026 dilakukan pemeriksaan terhadap K ke Bapas Kelas 1 Surabaya. Selanjutnya, pada hari Kamis, 24 September 2026 Bapas mengeluarkan hasil pemeriksaan bahwa K harus menjalani pembinaan.

Sementara itu, pada Rabu, 30 September 2026, tim medis mengirim sampel darah dan lambung korban untuk pemeriksaan toksikologi di Labfor Polda Jawa Timur, untuk mengetahui penyebab kematian korban. Namun, hingga kini sampel tersebut hasilnya belum keluar.

Baca Juga:  Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Jombang Terekam CCTV

Meski K berhadapan dengan hukum namun bocah itu tidak dilakukan penahanan. Sebab hal itu tertuang sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, yang menyebut anak yang belum berusia 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana untuk menyerahkannya kembali kepada orang tua atau wali.

“Ini adalah amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Artinya, keberadaan anak itu, saat ini dengan orangtuanya,” jelasnya.

Kini polisi masih menunggu tahap selanjutnya, yaitu rapat pengambilan keputusan bersama yang melibatkan orangtua korban, orangtua ABH, Bapas Kelas 1 Surabaya, DPPPA Pemkot Surabaya, Polri, dan pihak Pekerja Sosial.

SHARE NOW
TAGGED: Anak Berhadapan Hukum, Bullying Anak, Down Syndrome, Polrestabes Surabaya
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Cegah Panic Buying dan Penimbunan BBM, Polresta Malang Pantau 25 SPBU
18 Oktober 2026
Rombongan Suporter PSS Sleman Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter Meninggal Dunia
18 Oktober 2026
Simulasi Cicilan KUR BRI Rp500 Juta, Ini Cara dan Syarat Pengajuannya
18 Oktober 2026
EMAS Akselerasi Proyek Fasilitas CIL 2, Lipat Gandakan Kapasitas Produksi Pani Gold Mine
18 Oktober 2026
Bocah Down Syndrome Dibully Teman hingga Meninggal dunia
18 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

HUKUM

Sabu Seberat 49,56 Gram Diamankan dari 2 Pria di Turen.

LAINNYA

Cegah Panic Buying dan Penimbunan BBM, Polresta Malang Pantau 25 SPBU

18 Oktober 2026

Bocah Down Syndrome Dibully Teman hingga Meninggal dunia

18 Oktober 2026

Bus Pariwista Tabrak Truk di Tol Ngawi-Solo, 3 Orang Tewas

18 Oktober 2026

Medan Terjal Hambat Pemadaman Api di Gunung Lawu

18 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?