Ngawi, metrotvjatim.com : Sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi mulai menerapkan kebijakan efisiensi bahan bakar minyak (bbm) dengan menggunakan sepeda dalam kegiatan patroli rutinnya, Senin (06/04/2026).
Patroli dimulai dari kantor Satpol PP Ngawi dengan menyusuri sejumlah ruas jalan utama di wilayah kota Ngasi, mulai kawasan Alun-alun Merdeka, Jalan Yos Sudarso, Jalan S. Parman, Jalan Siliwangi, hingga Jalan Trunojoyo.
Menurut Sukoco, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Kegiatan patroli ini difokuskan pada penertiban banner dan spanduk yang dipasang tidak sesuai tempatnya, seperti yang dipaku di pohon atau dipasang di lokasi terlarang.
“Pihaknya melaksanakan patroli menggunakan sepeda angin untuk menertibkan banner atau spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan,” ungkap Sukoco.
Ia menjelaskan, penggunaan sepeda angin merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Ngawi tentang efisiensi energi BBM di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam surat edaran, ASN didorong untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti sepeda, kendaraan listrik, maupun transportasi umum.
Selama patroli berlangsung, petugas mengamankan puluhan banner yang melanggar aturan. Sedikitnya 50 banner ditertibkan karena dipasang tidak sesuai ketentuan, termasuk yang dipaku di pohon lindung.

