Surabaya, Metrotvjatim.com- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktik penggelapan beras bantuan pangan milik Perum Bulog sebanyak 9 ton. Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, karena memperdagangkan beras milik warga miskin tersebut dengan harga murah.
Panit 3 Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ipda Agung Kurniawan, menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari laporan polisi yang diterbitkan pada 8 September 2026.
Tiga orang yang diringkus memiliki peran berbeda, yakni dua pelaku utama berinisial Z dan IM alias T, serta K yang bertindak sebagai penadah.
“Tersangka Z ini awalnya berperan menghubungi pihak Bulog yang sedang membutuhkan akomodasi transportasi untuk mengirimkan beras bantuan pangan ke kawasan Medoan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya,” kata Agung di Mapolda Jatim, Rabu (30/9/2026).
Setelah memperdaya pihak jasa ekspedisi atau Bulog, Z langsung berkoordinasi dengan IM untuk menyiapkan lokasi pengalihan muatan. Truk yang mengangkut 9 ton atau 900 karung sak beras kemasan 10 kilogram, itu lantas diarahkan ke kawasan Waru, Kecamatan Gempol.
Di lokasi penampungan tersebut, seluruh muatan diturunkan dan langsung dilego kepada K. Mirisnya, beras bantuan pemerintah yang seharusnya dibagikan secara gratis kepada keluarga penerima manfaat (KPM), itu diobral dengan harga sangat miring.
“Dijual lebih murah, kesepakatan menjadi sekitar Rp6.500 per kilogram. Dari hasil penjualan itu, sebagian oleh penadah dijual lagi secara online dan sisanya disimpan di kediamannya,” jelas Agung.
Saat ini, penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Jatim telah mengamankan sisa barang bukti sebanyak 355 karung sak beras dari tangan penadah. (Dosi)

