Sidoarjo, metrotvjatim.com : Sejumlah pengemudi truk di Sidoarjo kedapatan melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan barang menjelang mudik Lebaran 2026. Aturan ini diberlakukan sejak 13 hingga 29 Maret 2026 guna mengurangi kemacetan selama arus mudik.
Petugas dari Satlantas Polresta Sidoarjo saat ini masih memberikan teguran tertulis kepada para pelanggar sebagai bentuk sosialisasi. Namun ke depan, penindakan akan diperketat dengan pemberian sanksi tilang bagi kendaraan yang tetap melanggar aturan.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi. Di antaranya kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, logistik penanganan bencana, bahan kebutuhan pokok, serta pupuk.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, sekaligus mengurangi potensi kemacetan di jalur-jalur utama.

