metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo Lewat Gugatan Anwar Usman

Redaksi 14 Agustus 2024
Share
1 Min Read

Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hal itu tertuang dalam putusan atas Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN/JKT dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman.

“Mengabulkan gugatan penggugat (Anwar Usman) untuk sebagian,” demikian petikan putusan PTUN Jakarta tersebut dilansir pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Lewat putusan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah. MK diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.

Baca Juga:  Pedagang Minta Khofifah Tidak Menutup Pasar Tradisional

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH, MH, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” tulis amar putusan itu.

Majelis PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Usman yang meminta harkat serta martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan seperti semula. Namun, Majelis Hakim menolak permohonan Usman agar diangkat kembali menjadi Ketua MK.

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, seperti semula,” tulis putusan PTUN Jakarta.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Mercon Meledak, Lima Remaja di Jombang Luka Bakar
14 Maret 2026
Ratusan Warga Bawean Ikuti Mudik Gratis Kemenhub di Pelabuhan Gresik
13 Maret 2026
Serapan Beras Bulog Jatim Tembus 300 ribu ton, Capaian Tertinggi Nasional
13 Maret 2026
Serapan Beras Bulog Jatim Tembus 300 rb ton, Capaian Tertinggi Nasional
13 Maret 2026
Puncak Arus Mudik Lebaran di Bandara Juanda Diprediksi 18 Maret Tembus 50 Ribu Penumpang
Puncak Arus Mudik Lebaran di Bandara Juanda Diprediksi 18 Maret Tembus 50 Ribu Penumpang
13 Maret 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Serapan Beras Bulog Jatim Tembus 300 ribu ton, Capaian Tertinggi Nasional

HEADLINE

Kakanwil Ditjenpas Jatim Tekankan Pererat Silaturahmi Lapas Bojonegoro dan PWI

HEADLINE

Jaga Keamanan Jelang Lebaran, Berbagai Jenis Senpi Personil Polres Gresik di Periksa Sipropam

Omzet Menurun, Produsen Kue Jadul di Blitar Bertahan di Tengah Gempuran Jajanan Kekinian
Informa

Omzet Menurun, Produsen Kue Jadul di Blitar Bertahan di Tengah Gempuran Jajanan Kekinian

LAINNYA

Mercon Meledak, Lima Remaja di Jombang Luka Bakar

14 Maret 2026

Ratusan Warga Bawean Ikuti Mudik Gratis Kemenhub di Pelabuhan Gresik

13 Maret 2026

Serapan Beras Bulog Jatim Tembus 300 ribu ton, Capaian Tertinggi Nasional

13 Maret 2026

Serapan Beras Bulog Jatim Tembus 300 rb ton, Capaian Tertinggi Nasional

13 Maret 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?