metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Redaksi 23 Desember 2024
Share
5 Min Read

SIDOARJO : Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepada terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atas kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Senin (23/12). Prestasi Ahmad Muhdlor selama memimpin Kabupaten Sidoarjo menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Mantan bupati juga dikenai membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar uang penganti sebesar Rp 1,4 milliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk menutupi uang penganti tersebut. Apabila masih kurang mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa Ahmad Muhdlor melalui tim pengacaranya mengatakan pikir pikir dulu. Demikian pula dengan pihak Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan hal yang sama pikir-pikir dulu.

Baca Juga:  Dharma-Kun Bisa Mendaftar di Pilkada Jakarta, Setelah Dinyatakan Lolos Verifikasi

Putusan 4 tahun 6 bulan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU KPK menuntut hukuman enam tahun empat bulan pada terdakwa Muhdlor.

Putusan membayar denda sama dengan tuntutan JPU KPK, hanya subsider turun dari enam bulan menjadi tiga bulan. Demikian pula putusan membayar uang pengganti sesuai tuntutan JPU KPK. Hanya hukuman apabila tidak mampu membayar turun, dari tiga tahun menjadi satu tahun enam penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ada banyak hal yang meringankan hukuman terdakwa Ahmad Muhdlor. Diantaranya belum pernah dihukum, bersikap sopan, menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki banyak prestasi saat memimpin Kabupaten Sidoarjo.

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp800-900 miliar hingga Rp1,2 triliun,” kata Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Baca Juga:  Kenapa Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo ?

Penasihat hukum terdakwa Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa JPU tidak bisa membuktikan kesalahan Muhdlor di persidangan.

“Namun, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim. Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak. Tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa,” kata Mustofa.

Seperti diketahui, bersama mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo Siskawati, Ahmad Muhdlor kesandung kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar. Ari Suryono sudah divonis lima tahun penjara, dan Siskawati divonis empat tahun.

Dalam sidang pledoi sebelumnya, Muhdlor membeberkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di akhir jabatannya sebagai bupati menunjukkan penilaian yang baik, bahkan melampaui target di tahun 2026. Nilai indeks infrastruktur pada 2023 mencapai 0,843 poin, jauh melampaui target RPJMD yang dicanangkan di tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 0,796 poin.

Baca Juga:  Laga Madura United Vs Persib Rusuh, 18 Suporter Ditetapkan Tersangka

Demikian pula indeks kemiskinan tercatat 5,00 poin pada 2023, lebih baik dari target tahun 2026. Selanjutnya Pertumbuhan ekonomi Sidoarjo mencapai 6,16 poin, melampaui target tahun 2026 yang hanya 5,53 poin. Kemudian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2023 tercatat 81,88 poin, melebihi target 81,62 poin yang ditetapkan untuk tahun 2026.

Muhdlor juga menegaskan bahwa selama kepemimpinannya hingga tahun 2023, pendapatan pajak daerah terus mengalami kenaikan signifikan.

“Di tahun 2020 realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp929 miliar. Di tahun 2021 periode saya memimpin sebagai Bupati Sidoarjo naik menjadi Rp1 triliun. Naik lagi di Tahun 2022, meningkat lagi menjadi Rp1,215 triliun. Dan di tahun 2023 mencapai Rp1,3 triliun. Total kenaikan sejak 2020 hingga 2023 mencapai lebih dari 40 persen, setara dengan Rp373 miliar,” kata Muhdlor dalam pleidoi. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas
28 November 2025
Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK
28 November 2025
35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara
28 November 2025
Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini
28 November 2025
Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan
25 November 2025

MOST POPULAR

PEMERINTAHAN

Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI

HEADLINE

Tim Trauma Healing Polres Lumajang Dampingi Anak Penyintas Semeru

HEADLINE

Polda Jatim Bantu Bersihkan Endapan Lahar Dingin Pascaerupsi Gunung Semeru

HEADLINE

Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan

LAINNYA

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas

28 November 2025

Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK

28 November 2025

35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara

28 November 2025

Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan

25 November 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?