metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kantor Imigrasi Surabaya Amankan 19 WNA Nepal & India Terkait Dugaan Penyelundupan Manusia

Redaksi 20 Januari 2025
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Petugas kantor Imigrasi Surabaya mengamankan 19 warga negara asing (WNA) Nepal dan India terkait dugaan penyelundupan manusia. Mereka menjadikan Indonesia sebagai tempat transit untuk menyelundupkan manusia ke Ceko, Lithuania dan Hongaria.

Ke-19 WNA yang diamankan petugas imigrasi ini masing-masing 18 orang dari Nepal dan satu orang dari India. Mereka diamankan dari wilayah Kota Surabaya, yaitu di Kendangsari enam orang, Siwalan Kerto lima orang dan sisanya dari pengembangan.

Sebanyak 17 orang warga Nepal, semuanya adalah korban yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa Timur, yaitu Ceko, Lithuania dan Hongaria. Mereka sudah ada yang membayar 5 ribu dolar Amerika untuk bisa diberangkatkan ke negara tersebut.

Baca Juga:  Jelang Fase Puncak Haji, Ning Lia Motivasi Jemaah Jawa Timur Untuk Tetap Kompak dan Jaga Stamina

Dua dari 19 WNA yang diamankan dijadikan tersangka, yaitu BBBK warga Nepal dan SK warga India. Satu lagi tersangka adalah WNI berinisial LT, yang berperan memberikan fasilitas pada mereka.

Para korban WNA ini dijanjikan akan bekerja di Eropa Timur, dan menjadikan Indonesia sebagai tempat transit. Modusnya mereka berada di Indonesia dengan keterangan izin tinggal sementara.

Keterangan izin tinggal sementara mereka dapatkan, dengan memberikan keterangan yang tidak benar. Mereka berada di Surabaya sejak September 2024, dan baru diamankan pada akhir Desember 2024 lalu.

Baca Juga:  Menkom Digital Meutya Hafid Fokus Berantas Judol

“Saat investigasi awal ditemukan 18 WN Nepal dan seorang WN India menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah,” kata Ramdhani.

Para tersangka dikenai pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya adalah pidana penjara 5 hingga 15 tahun. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polri Kerahkan 300 Personel Brimob Kaltim dan Bali Tangani Karhutla di Kalbar
25 Agustus 2026
Subdit Jatanras Polda Jatim Bekuk Pelaku Bobol Brankas Jaringan Lampung
25 Agustus 2026
Tumpas Narkoba 2026, Polres Tanjung Perak Sita 1,01 Kg Sabu
24 Agustus 2026
Barcelona Berpesta, Hantam Elche 5 GoL Tanpa Balas
24 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla Picu Lonjakan Pasien ISPA di Berau
24 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak

HEADLINE

BPBD Jatim Kolaborasi Bareng BRIN dan CIS Jepang, Fasilitasi Cek Kesehatan Para Relawan Bencana

HEADLINE

Kantor Bawaslu Digeledah Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun Terkait Dugaan Kasus Korupsi

HEADLINE

Yenny Wahid: Muktamar Ke-35 NU Harus Jadi Ajang Rekonsiliasi, Bukan Rebutan Kursi

LAINNYA

Polri Kerahkan 300 Personel Brimob Kaltim dan Bali Tangani Karhutla di Kalbar

25 Agustus 2026

Subdit Jatanras Polda Jatim Bekuk Pelaku Bobol Brankas Jaringan Lampung

25 Agustus 2026

Tumpas Narkoba 2026, Polres Tanjung Perak Sita 1,01 Kg Sabu

24 Agustus 2026

Barcelona Berpesta, Hantam Elche 5 GoL Tanpa Balas

24 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?