metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kantor Imigrasi Surabaya Amankan 19 WNA Nepal & India Terkait Dugaan Penyelundupan Manusia

Redaksi 20 Januari 2025
Share
2 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Petugas kantor Imigrasi Surabaya mengamankan 19 warga negara asing (WNA) Nepal dan India terkait dugaan penyelundupan manusia. Mereka menjadikan Indonesia sebagai tempat transit untuk menyelundupkan manusia ke Ceko, Lithuania dan Hongaria.

Ke-19 WNA yang diamankan petugas imigrasi ini masing-masing 18 orang dari Nepal dan satu orang dari India. Mereka diamankan dari wilayah Kota Surabaya, yaitu di Kendangsari enam orang, Siwalan Kerto lima orang dan sisanya dari pengembangan.

Sebanyak 17 orang warga Nepal, semuanya adalah korban yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa Timur, yaitu Ceko, Lithuania dan Hongaria. Mereka sudah ada yang membayar 5 ribu dolar Amerika untuk bisa diberangkatkan ke negara tersebut.

Baca Juga:  Gedung Permanen Sekolah Rakyat Jombang Mulai Beroperasi, Tampung 370 Siswa

Dua dari 19 WNA yang diamankan dijadikan tersangka, yaitu BBBK warga Nepal dan SK warga India. Satu lagi tersangka adalah WNI berinisial LT, yang berperan memberikan fasilitas pada mereka.

Para korban WNA ini dijanjikan akan bekerja di Eropa Timur, dan menjadikan Indonesia sebagai tempat transit. Modusnya mereka berada di Indonesia dengan keterangan izin tinggal sementara.

Keterangan izin tinggal sementara mereka dapatkan, dengan memberikan keterangan yang tidak benar. Mereka berada di Surabaya sejak September 2024, dan baru diamankan pada akhir Desember 2024 lalu.

Baca Juga:  Timbunan Longsor di Tambang Pasir Pronojiwo Lumajang Capai 20 Meter

“Saat investigasi awal ditemukan 18 WN Nepal dan seorang WN India menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah,” kata Ramdhani.

Para tersangka dikenai pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya adalah pidana penjara 5 hingga 15 tahun. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Intip Saham Rekomendasi saat IHSG Berpotensi Rebound Hari Ini
26 Agustus 2026
Harga Emas Antam Diskon Rp18 Ribu Hari Ini, Ini Daftarnya
26 Agustus 2026
Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia
25 Agustus 2026
Menkum Ajak Masyarakat Ikut Kawal Birokrasi Transparan dan Akuntabel
25 Agustus 2026
Luncurkan Program PLTS 100 GWp, Prabowo Tegaskan Indonesia Berdikari
25 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

BPBD Jatim Kolaborasi Bareng BRIN dan CIS Jepang, Fasilitasi Cek Kesehatan Para Relawan Bencana

HEADLINE

Kantor Bawaslu Digeledah Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun Terkait Dugaan Kasus Korupsi

HEADLINE

GUBERNUR JATIM APRESIASI KOMITMEN GRESIK LESTARIKAN MANGROVE

HEADLINE

Wang Yi: CSD Jadi Langkah Implementasikan Konsensus Prabowo-Xi

LAINNYA

Intip Saham Rekomendasi saat IHSG Berpotensi Rebound Hari Ini

26 Agustus 2026

Harga Emas Antam Diskon Rp18 Ribu Hari Ini, Ini Daftarnya

26 Agustus 2026

Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia

25 Agustus 2026

Menkum Ajak Masyarakat Ikut Kawal Birokrasi Transparan dan Akuntabel

25 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?