metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar Hadirkan Saksi Korban Pasutri

Redaksi 6 Februari 2025
Share
4 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Sidang kasus investasi bodong senilai Rp3,4 miliar dengan tergugat 1 Robiyatun dan tergugat 2 Edo Adrian Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2). Sidang menghadirkan pasangan suami istri yang merupakan korban dan tinggal satu perumahan dengan tergugat 1.

Dua saksi yang dihadirkan adalah pasutri Umi Farida,48, dan Gohar Ali. Gohar Ali adalah WNA kelahiran Rawalpindi Pakistan. Mereka warga Perumahan Pongangan Indah (PPI) Gresik Jawa Timur. Ternyata mereka satu komplek perumahan dengan tergugat 1 Robiyatun maupun korban lainnya Nur Laila.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta 1 ini kedua saksi dicecar pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wiyanto. Mereka mengaku sudah melakukan investasi secara bertahap pada Februari hingga April 2024 lalu dengan total nilai mencapai Rp600 juta.

“Kami diiming-imingi mendapat fee dalam kurun 15 hari, per Rp20 juta mendapatkan Rp1 juta,” kata Umi Farida.

Selama investasi lebih dua bulan tersebut, Farida dan suaminya mengaku mendapatkan fee total Rp80 juta. Namun persoalan muncul karena per Mei mulai tidak keluar fee-nya.

Baca Juga:  Tarekat Naqsabandiyah Mulai Puasa Hari Ini

Dalam investasi itu, Umi Farida percaya pada Nur Laila yang merupakan upline-nya. Nur Laila juga merupakan korban, dan uangnya lebih dari Rp630 juta masuk ke investasi bodong itu.

“Saya percaya 100 persen ke Bu Nurlaila, dan katanya investasi itu untuk bisnis kapal atau kontainer,” kata Umi Farida.

Setelah fee macet, Umi Farida bersama Nur Laila mencari Robiyatun di tempatnya bekerja di kantor PT Millennium Transport. Saat itu mereka ketemu Robiyatun, termasuk Direktur Utama PT Millennium Transport Edo Adrian Wijaya. Edo kemudian menjadi tergugat 2 dalam kasus ini.

“Dalam pertemuan itu Robiyatun mengaku khilaf, dan berjanji bertanggung jawab dengan mencicil Rp500 ribu setiap bulan,” kata Umi Farida.

Tapi janji itu tidak ditepati. Umi Farida bersama Nur Laila kemudian melakukan pertemuan kedua dengan Robiyatun di rumah Nur Laila. Saat itu Robiyatun berjanji mengembalikan uang Rp500 juta. Namun lagi-lagi itu adalah bohong, dan mereka tidak bertemu lagi hingga saat ini.

Baca Juga:  Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Data 1,7 Juta Debitur R4 Nunggak, Via Aplikasi Go Matel

“Namun pada pertemuan pertama itu Robiyatun sempat mengatakan, apabila dia diproses hukum masuk penjara, anak dan keluarganya akan ditanggung Edo,” kata Umi Farida.

Selama sidang, tergugat 1 Robiyatun juga tidak pernah datang. Surat panggilan dari pengadilan kepada Robiyatun juga tidak digubris. Pihak yang datang ke sidang selama ini hanya pihak penggugat Nur Laila dan tergugat 2 Edo.

Sementara Arif Zulkarnain, kuasa hukum penggugat Nur Laila mengatakan, pihaknya ada bukti tambahan dari keterangan saksi di persidangan. Saksi Umi Farida mengatakan bahwa Robiyatun pernah mengaku apabila dirinya nanti dipenjara, anak-anaknya akan ditanggung Edo tergugat 2. Hal itu disampaikan Umi Farida saat bertemu Robiyatun di PT Millennium Transport.

“Ada bukti surat pernyataan itu akan kita sampaikan di persidangan selanjutnya,” kata Arif.

Baca Juga:  Partai Golkar Membuka Pintu Buat Jokowi

Tergugat 2 Edo mengaku tidak ingat dengan ucapan Robiyatun yang menyebut keluarganya akan ditanggung Edo, apabila Robiyatun masuk penjara. Dalam persidangan tersebut Edo juga tidak berkomentar atau membantah saat ditanya hakim

“Ya bisa saja waktu itu Robiyatun yang menangis mengatakan, hanya saya yang bisa membantunya, beda apabila saya yang mengatakan hal itu sendiri,” kata Edo.

Edo menambahkan, dia sengaja tidak berbicara di persidangan karena memang dia tidak tahu apa-apa dengan investasi itu. Menurutnya, Robiyatun memang pernah datang nangis-nangis meminjam uang untuk membayar utang jatuh tempo.

“Tapi tidak saya beri karena nilai pinjaman sangat besar jauh dari gaji yang dia terima, secara logika, tidak saya kasih,” kata Edo.

Edo juga menegaskan, perusahaannya juga tidak terlibat investasi bodong tersebut. Robiyatun hanya mencatut nama perusahaan tempatnya bekerja. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ratusan Tukang Becak, Beramai Ramai Antri Mengambil Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo.
Ratusan Tukang Becak, Beramai Ramai Antri Mengambil Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo.
4 Februari 2026
Gatot Kaca Turun Jalan, di Operasi Keselamatan Semeru
Gatot Kaca Turun Jalan, di Operasi Keselamatan Semeru
4 Februari 2026
Perampas HP Berhasil Ditangkap dan Dihajar Massa Terekam CCTV
Perampas HP Berhasil Ditangkap dan Dihajar Massa Terekam CCTV
4 Februari 2026
elar Ramp Check Bus di Terminal Bunder, Polres Gresik Temukan 3 Bus Kurang Layak
Gelar Ramp Check Bus di Terminal Bunder, Polres Gresik Temukan 3 Bus Kurang Layak
4 Februari 2026
Khofifah Bakal Jadi Saksi Sidang Suap Dana Hibah Jatim
Khofifah Bakal Jadi Saksi Sidang Suap Dana Hibah Jatim
4 Februari 2026

MOST POPULAR

HANKAM

Warga Jombang Suarakan Kekhawatiran Reformasi Mundur, Polri Diminta Tetap di Bawah Presiden

HEADLINE

Mayat Bayi dalam Tas Ditemukan di Irigasi Jalur Pacet-Batu

NASIONAL

Prajurit Divif 2 Kostrad Meninggal Tertabrak Truk di Mojokerto

HUKUM

Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kepala Disdinbud Ngawi Akan Melakukan Langkah Hukum

LAINNYA

PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Aplikasi Matel Yang Sempat Viral

PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Aplikasi Matel Yang Sempat Viral

3 Februari 2026

Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kepala Disdinbud Ngawi Akan Melakukan Langkah Hukum

30 Januari 2026

Guru di Lamongan Tewas Dianiaya Ayah Kandung Saat Tertidur Pulas

23 Januari 2026

Bupati Ngawi Berikan Bantuan Hukum Terhadap Suami ASN Yang Dikriminalisasi Kasus Korupsi

6 Januari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?