metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Aplikasi Matel Yang Sempat Viral

metrotv 3 Februari 2026
Share
2 Min Read
PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Aplikasi Matel Yang Sempat Viral
PN Gresik Tolak Gugatan

Gresik, metrotvjatim.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka pembuat aplikasi Matel (Mata Elang) yang sempat viral karena diduga menyebarkan data pribadi debitur.

Hakim menilai penangkapan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Gresik, Senin, 2 Februari 2026.

Dua tersangka tersebut yakni Freddy Eka Purnama (39), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Jemaah Haji Yang Bawa Jimat Bisa Dihukum Mati

Ketua Majelis Hakim, Etri Widayati menyatakan, eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.

Majelis hakim PN menolak gugatan
Majelis hakim PN menolak gugatan

“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak,” ujar Etri Widayati saat membacakan putusan, Senin, 2 Februari 2026.

Majelis hakim menilai, berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli, tindakan termohon dalam proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga:  Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalanan

Selain itu, proses penangkapan teraebut dinilai telah dilengkapi surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka didukung alat bukti dan keterangan saksi yang sah.

“Termasuk dalam hal penangkapan dan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah hakim Etri.

Sementara itu, pihak termohon dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik yang diwakili Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” katanya.

Baca Juga:  Tinjau Banjir di Pasuruan, Gubernur Khofifah Pastikan Keselamatan Warga dan Percepat Penanganan Dampak Banjir

Sebelumnya, dua tersangka pembuat aplikasi Matel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Gresik. Keduanya menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak sah.

Kuasa hukum pemohon, Abdul Syakur menyebut, gugatan diajukan karena adanya dugaan cacat prosedur sejak tahap penangkapan hingga penetapan tersangka. Ia mengatakan kliennya ditangkap pada 17 Desember 2025 terkait penggunaan aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan PT Brinkul Indonesia Bisa.

SHARE NOW
TAGGED: aplikasimantel, gresik, gugatan
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Seabad Pondok Modern Gontor
19 September 2026
Bitcoin Melejit hingga 6,3%, Kembali Tembus USD80 Ribu
19 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,638 Juta/Gram
19 September 2026
UPN Veteran Jatim Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pemberdayaan Masyarakat di Brunei Darussalam
19 September 2026
Dulu Hanya untuk Sayur Bening dan Pakan Kambing, Daun Kelor menjadi Produk Herbal Menjanjikan
19 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

HEADLINE

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

HEADLINE

Karhutla TNBTS, Api di Jemplang Mulai Terkendali

LAINNYA

PKL Buah di Kawasan Pasar Besar Pasuruan Tolak Relokasi

19 September 2026

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8

19 September 2026

Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎

18 September 2026

Karhutla Bromo Padam, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Titik Api Muncul Lagi

18 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?