metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Aplikasi Matel Yang Sempat Viral

Mahela Fitriani 3 Februari 2026
Share
2 Min Read
PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Aplikasi Matel Yang Sempat Viral
PN Gresik Tolak Gugatan

Gresik, metrotvjatim.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka pembuat aplikasi Matel (Mata Elang) yang sempat viral karena diduga menyebarkan data pribadi debitur.

Hakim menilai penangkapan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Gresik, Senin, 2 Februari 2026.

Dua tersangka tersebut yakni Freddy Eka Purnama (39), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Atlet Panjat Tebing Peraih Medali Emas SEA Games Pulang Kampung di Sambut Antusias Warga

Ketua Majelis Hakim, Etri Widayati menyatakan, eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.

Majelis hakim PN menolak gugatan
Majelis hakim PN menolak gugatan

“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak,” ujar Etri Widayati saat membacakan putusan, Senin, 2 Februari 2026.

Majelis hakim menilai, berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli, tindakan termohon dalam proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga:  Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalanan

Selain itu, proses penangkapan teraebut dinilai telah dilengkapi surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka didukung alat bukti dan keterangan saksi yang sah.

“Termasuk dalam hal penangkapan dan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah hakim Etri.

Sementara itu, pihak termohon dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik yang diwakili Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” katanya.

Baca Juga:  POLRI Mutasi 1086 Personil, Kapolres Gresik AKBP Rovan Promosi ke Mabes Polri, Digantikan AKBP Ramadhan Nasution

Sebelumnya, dua tersangka pembuat aplikasi Matel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Gresik. Keduanya menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak sah.

Kuasa hukum pemohon, Abdul Syakur menyebut, gugatan diajukan karena adanya dugaan cacat prosedur sejak tahap penangkapan hingga penetapan tersangka. Ia mengatakan kliennya ditangkap pada 17 Desember 2025 terkait penggunaan aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan PT Brinkul Indonesia Bisa.

SHARE NOW
TAGGED: aplikasimantel, gresik, gugatan
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Layanan Lansia dan Disabilitas PPIH Arab Saudi Dinilai Efektif, Siapkan Evaluasi untuk Layanan yang Lebih Baik
20 Juni 2026
Sambut Muktamar NU, Gus Hayid Tekankan Muktamar Harus Jadi Momentum Transformasi dan Berikan Solusi Nyata Bagi Umat dan Bangsa
20 Juni 2026
Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26
18 Juni 2026
Dari Pesantren Melawan Hoaks, IJTI Jombang Latih Santriwati Menjadi Jurnalis Era Digital
16 Juni 2026
Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden
12 Juni 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Layanan Lansia dan Disabilitas PPIH Arab Saudi Dinilai Efektif, Siapkan Evaluasi untuk Layanan yang Lebih Baik

HEADLINE

Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26

INOVASI

Dari Pesantren Melawan Hoaks, IJTI Jombang Latih Santriwati Menjadi Jurnalis Era Digital

NASIONAL

Sambut Muktamar NU, Gus Hayid Tekankan Muktamar Harus Jadi Momentum Transformasi dan Berikan Solusi Nyata Bagi Umat dan Bangsa

LAINNYA

Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26

18 Juni 2026

Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden

12 Juni 2026

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

9 Juni 2026

Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan

1 Juni 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?