Kota Pasuruan, Metrotvjatim.com- Penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan buah-buahan di kawasan Pasar Besar hingga di depan Stasiun Kota Pasuruan, oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri, pada Sabtu pagi (19/9/26) nyaris ricuh.
Aksi penolakan penertiban oleh pedagang buah-buahan ini, dilakukan karena pedagang menganggap langkah Pemerintah Kota Pasuruan untuk merelokasi lapak PKL terkesan tergesa-gesa dan terlalu cepat tanpa memikirkan dampak dari relokasi, karena lokasi baru yang akan ditempati para pedagang buah dinilai tidak layak, kumuh, dan jauh dari standar kebersihan untuk berjualan buah-buahan.
Ratna, salah satu pedagang buah-buahan, mengatakan jika lokasi baru yang disiapkan pemerintah Kota Pasuruan sangat tidak layak untuk digunakan sebagai tempat berjualan buah-buahan.
“Lokasinya tepat dibagian paling belakang Pasar Besar, selain kotor akses warga untuk menuju lokasi baru tempat berjualan buah-buahan tertutup lapak atau kios pedagang barang bekas,” ujar Ratna.
Ratna juga mengungkapkan saat ini puluhan pedagang buah-buahan sudah tidak dapat berjualan seperti dulu lagi, karena lapak mereka sudah dibongkar paksa oleh petugas.
“Saat ini kita berjualan buah-buahan dengan menggunakan meja, dan tidak dapat membawa seluruh barang dagangan, sehingga secara otomatis omzet penjualan turun drastis,” ungkap Ratna.
Penertiban dan relokasi PKL buah-buahan di Pasar Besar Kota Pasuruan ini, menuai sorotan dari Ayi Suhaya, ketua ormas FKPPI Kota Pasuruan.
Ayi Suhaya menilai langkah Pemerintah Kota Pasuruan yang melakukan penertiban dan relokasi PKL buah-buahan di kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan, terkesan tidak pro rakyat dan tidak mengutamakan kepentingan rakyat, salah satunya pedagang buah-buahan.
“Seharusnya Pemerintah Kota Pasuruan mengajak pedagang berdiskusi untuk mencari solusinya terbaik, dan juga harus mempersiapkan lokasi baru yang layak bagi pedagang buah-buahan, sebelum mereka direlokasi,” ujar Ayi Suhaya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pasuruan, Basuki, menjelaskan jika penertiban dan relokasi PKL buah-buahan di kawasan Pasar Besar, dilakukan dilakukan oleh petugas Satpol PP sesuai instruksi dari walikota Pasuruan.
“Intinya penertiban dan relokasi ini bertujuan untuk menata kembali Pasar Besar Kota Pasuruan agar lebih indah dan nyaman bagi para pembeli dan juga para pedagang, dan sebelum dilakukan penertiban, kita sudah mengirim surat himbauan kepada para pedagang jika mereka akan direlokasi ditempat yang baru” jelas Basuki.
Selanjutnya, para pedagang buah-buahan yang rencananya akan direlokasi, berharap kepada Pemerintah Kota Pasuruan untuk mencarikan tempat yang layak bagi mereka, tempat yang bersih dan mudah dijangkau oleh pembeli. (Anam)

