metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain

metrotv 5 Februari 2026
Share
1 Min Read
Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain
seorang wanita yang divonis satu tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Seorang emak di Sidoarjo divonis satu tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat, gegara mengalihkan motor kredit ke orang lain atau pihak ketiga. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan.

Rifatul Aliyah, perempuan 42 tahun, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa pengawasan dua tahun.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar 32 koma 5 juta rupiah, kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Meski divonis satu tahun, terdakwa tidak langsung menjalani hukuman badan selama masa pengawasan. Selain itu juga selama terdakwa memenuhi ketentuan hukum dan membayar ganti rugi yang telah ditetapkan.

Perkara ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX oleh RA. Namun setelah unit sepeda motor dikirim ke rumah debitur 7 Juni 2025, terdakwa tidak membayar angsuran, dan kendaraan tersebut justru dialihkan pada seorang laki-laki berinisial A.

SHARE NOW
Baca Juga:  Partai Golkar Membuka Pintu Buat Jokowi
TAGGED: motor kredit, pengadilan, sidoarjo
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Penerimaan Pajak DJP Jawa Timur II Tumbuh 25,04 Persen per Juli 2026
4 Agustus 2026
Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan
4 Agustus 2026
Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026
Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
3 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

PW GP Ansor Jawa Timur Siagakan 20.000 Personel Banser untuk Pengamanan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

NASIONAL

Lahan Sawah Dilindungi Di Madiun Diuruk Investor, Pemkab Madiun Minta di Hentikan

INOVASI

Inovasi Mahasiswa KKN UMSURA Hadirkan Inovasi Akuaponik IoT dan Lumpia Lele di Desa Dungus

NASIONAL

Lindungi Ekosistem Anak di Ruang Digital, Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan Gerakan Perisai Anak Jawa Timur

LAINNYA

Terlilit Utang, WNA Malaysia Nekat Selundupkan Narkotika Disembunyikan Korset

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

3 Agustus 2026

Lima Komplotan Penipuan Emas Rp587 Juta Diringkus, 4 Pelaku Beraksi dari Lapas

3 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?