metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain

Mahela Fitriani 5 Februari 2026
Share
1 Min Read
Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain
seorang wanita yang divonis satu tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Seorang emak di Sidoarjo divonis satu tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat, gegara mengalihkan motor kredit ke orang lain atau pihak ketiga. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan.

Rifatul Aliyah, perempuan 42 tahun, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa pengawasan dua tahun.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar 32 koma 5 juta rupiah, kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Meski divonis satu tahun, terdakwa tidak langsung menjalani hukuman badan selama masa pengawasan. Selain itu juga selama terdakwa memenuhi ketentuan hukum dan membayar ganti rugi yang telah ditetapkan.

Perkara ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX oleh RA. Namun setelah unit sepeda motor dikirim ke rumah debitur 7 Juni 2025, terdakwa tidak membayar angsuran, dan kendaraan tersebut justru dialihkan pada seorang laki-laki berinisial A.

SHARE NOW
Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Sidoarjo, Lebih Dari 100 Rumah Rusak
TAGGED: motor kredit, pengadilan, sidoarjo
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Wagub Jatim Pantau Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca, Mampu Kurangi Potensi Resiko Bencana Hidrometeorologi
20 Maret 2026
Pastikan Pasokan BBM Aman di Jalur Mudik di Pantura, Kapolres Gresik Sidak Sejumlah SPBU
18 Maret 2026
Banjir Bandang Terjang Tretes dan Lembah Pandawa, Akses Wisata Lumpuh
Banjir Bandang Terjang Tretes dan Lembah Pandawa, Akses Wisata Lumpuh
18 Maret 2026
Minibus Terbakar Saat Hendak Jemput Pemudik di Nganjuk, Api Diduga Berasal dari Mesin
Minibus Terbakar Saat Hendak Jemput Pemudik di Nganjuk, Api Diduga Berasal dari Mesin
18 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Sidoarjo, Truk Box Tabrak Dua Mobil
Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Sidoarjo, Truk Box Tabrak Dua Mobil
18 Maret 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

1,14 Juta Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Jombang–Mojokerto

NASIONAL

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Pengemudi Ojol di Gresik

HEADLINE

Gubernur Khofifah Lepas Keberangkatan Pemudik Dari Pelabuhan Jangkar Menuju Pulau Ra’as Dan Sapudi

Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Terminal Kertonegoro, Nyatakan Ngawi Kota Kotor
HEADLINE

Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Terminal Kertonegoro, Nyatakan Ngawi Kota Kotor

LAINNYA

Wagub Jatim Pantau Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca, Mampu Kurangi Potensi Resiko Bencana Hidrometeorologi

20 Maret 2026

Pastikan Pasokan BBM Aman di Jalur Mudik di Pantura, Kapolres Gresik Sidak Sejumlah SPBU

18 Maret 2026
Banjir Bandang Terjang Tretes dan Lembah Pandawa, Akses Wisata Lumpuh

Banjir Bandang Terjang Tretes dan Lembah Pandawa, Akses Wisata Lumpuh

18 Maret 2026
Minibus Terbakar Saat Hendak Jemput Pemudik di Nganjuk, Api Diduga Berasal dari Mesin

Minibus Terbakar Saat Hendak Jemput Pemudik di Nganjuk, Api Diduga Berasal dari Mesin

18 Maret 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?