metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain

metrotv 5 Februari 2026
Share
1 Min Read
Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain
seorang wanita yang divonis satu tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Seorang emak di Sidoarjo divonis satu tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat, gegara mengalihkan motor kredit ke orang lain atau pihak ketiga. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan.

Rifatul Aliyah, perempuan 42 tahun, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa pengawasan dua tahun.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar 32 koma 5 juta rupiah, kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Meski divonis satu tahun, terdakwa tidak langsung menjalani hukuman badan selama masa pengawasan. Selain itu juga selama terdakwa memenuhi ketentuan hukum dan membayar ganti rugi yang telah ditetapkan.

Perkara ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX oleh RA. Namun setelah unit sepeda motor dikirim ke rumah debitur 7 Juni 2025, terdakwa tidak membayar angsuran, dan kendaraan tersebut justru dialihkan pada seorang laki-laki berinisial A.

SHARE NOW
Baca Juga:  Jelang Imlek 2026, Umat Klenteng Tjoe Tik Kiong Gelar Sembahyang Sang Sin dan Pasang Ratusan Lampion
TAGGED: motor kredit, pengadilan, sidoarjo
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Seabad Pondok Modern Gontor
19 September 2026
Bitcoin Melejit hingga 6,3%, Kembali Tembus USD80 Ribu
19 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,638 Juta/Gram
19 September 2026
UPN Veteran Jatim Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pemberdayaan Masyarakat di Brunei Darussalam
19 September 2026
Dulu Hanya untuk Sayur Bening dan Pakan Kambing, Daun Kelor menjadi Produk Herbal Menjanjikan
19 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

HEADLINE

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

HEADLINE

Karhutla TNBTS, Api di Jemplang Mulai Terkendali

LAINNYA

PKL Buah di Kawasan Pasar Besar Pasuruan Tolak Relokasi

19 September 2026

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8

19 September 2026

Petani Madiun Resah, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Beli Pupuk Organik‎

18 September 2026

Karhutla Bromo Padam, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Titik Api Muncul Lagi

18 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?