metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain

admin metro1 5 Februari 2026
Share
1 Min Read
Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain
seorang wanita yang divonis satu tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Seorang emak di Sidoarjo divonis satu tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat, gegara mengalihkan motor kredit ke orang lain atau pihak ketiga. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan.

Rifatul Aliyah, perempuan 42 tahun, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa pengawasan dua tahun.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar 32 koma 5 juta rupiah, kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Meski divonis satu tahun, terdakwa tidak langsung menjalani hukuman badan selama masa pengawasan. Selain itu juga selama terdakwa memenuhi ketentuan hukum dan membayar ganti rugi yang telah ditetapkan.

Perkara ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX oleh RA. Namun setelah unit sepeda motor dikirim ke rumah debitur 7 Juni 2025, terdakwa tidak membayar angsuran, dan kendaraan tersebut justru dialihkan pada seorang laki-laki berinisial A.

SHARE NOW
Baca Juga:  Penyakit Mulut dan Kuku Merebak di Trenggalek, Dinas Peternakan Gelar Vaksinasi Massal
TAGGED: motor kredit, pengadilan, sidoarjo
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm ke Pengemudi Becak Listrik
Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm ke Pengemudi Becak Listrik
5 Februari 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Remaja Tenggelam di Bendungan Gerak Lamongan
Tim SAR Gabungan Temukan Remaja Tenggelam di Bendungan Gerak Lamongan
5 Februari 2026
200 Becak Listrik dari Presiden Prabowo Disalurkan untuk Pembecak Lansia di Gresik
5 Februari 2026
Gubernur Khofifah Tekankan PPIH Harus Mempunyai Kecakapan Teknis, Serta Empati Layani Jemaah Haji
5 Februari 2026
Gatot Kaca Turun Jalan, di Operasi Keselamatan Semeru
Gatot Kaca Turun Jalan, di Operasi Keselamatan Semeru
4 Februari 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Mayat Bayi dalam Tas Ditemukan di Irigasi Jalur Pacet-Batu

NASIONAL

Prajurit Divif 2 Kostrad Meninggal Tertabrak Truk di Mojokerto

HUKUM

Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kepala Disdinbud Ngawi Akan Melakukan Langkah Hukum

HEADLINE

Dua Tahun Tak Diperbaiki, Warga Mojowarno Tanam Pisang di Tengah Jalan

LAINNYA

Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm ke Pengemudi Becak Listrik

Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm ke Pengemudi Becak Listrik

5 Februari 2026
Berawal Dari Banyaknya tanaman Serai di wilayah Sekolah, siswa SMK di Bangkalan kembangkan berbagai produk pewangi dari serai berkonomis tinggi.

Siswa SMK Bangkalan Ciptakan Pewangi Serai, Manfaatkan Tanaman Liar jadi Produk Unggulan!

5 Februari 2026
Gudang Barang Bekas Terbakar, Api Merembet ke Belasan Rumah Kos

Gudang Barang Bekas Terbakar, Api Merembet ke Belasan Rumah Kos

5 Februari 2026
Jalan Rusak Parah, Warga Nganjuk Tanami Jalan Dengan Pohon Pisang.

Jalan Rusak Parah, Warga Nganjuk Tanami Jalan Dengan Pohon Pisang.

5 Februari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?