metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain

Mahela Fitriani 5 Februari 2026
Share
1 Min Read
Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain
seorang wanita yang divonis satu tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Seorang emak di Sidoarjo divonis satu tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat, gegara mengalihkan motor kredit ke orang lain atau pihak ketiga. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan.

Rifatul Aliyah, perempuan 42 tahun, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa pengawasan dua tahun.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar 32 koma 5 juta rupiah, kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Meski divonis satu tahun, terdakwa tidak langsung menjalani hukuman badan selama masa pengawasan. Selain itu juga selama terdakwa memenuhi ketentuan hukum dan membayar ganti rugi yang telah ditetapkan.

Perkara ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX oleh RA. Namun setelah unit sepeda motor dikirim ke rumah debitur 7 Juni 2025, terdakwa tidak membayar angsuran, dan kendaraan tersebut justru dialihkan pada seorang laki-laki berinisial A.

SHARE NOW
Baca Juga:  Jual Tanah Kas Desa Senilai Rp3 Miliar, Kades Sidokerto & 2 Tersangka Lain Ditahan
TAGGED: motor kredit, pengadilan, sidoarjo
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Pria di Mojokerto Diduga Aniaya Istri dan Mertua, Satu Tewas dan Satu Kritis
Pria di Mojokerto Diduga Aniaya Istri dan Mertua, Satu Tewas dan Satu Kritis
6 Mei 2026
Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram
Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram
6 Mei 2026
AKPI Tolak Dikaitkan dengan Penangkapan Tiga Pengacara Dugaan Narkoba
6 Mei 2026
Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah
Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah
6 Mei 2026
Keseruan Balap Dayung di Pantai Karanggongso
Keseruan Balap Dayung di Pantai Karanggongso
6 Mei 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Ngawi Gelar Tradisi Methil Sebagai Rasa Syukur Atas Hasil Panen Yang Melimpah

HEADLINE

Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalagunaan BBM dan Elpiji Subsidi

HEADLINE

Polda Jatim Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Anggota Komunitas

HEADLINE

Kado Hardiknas 2026, Siswa SD di Gresik Juarai Robotika SUMO di Malaysia

LAINNYA

Pria di Mojokerto Diduga Aniaya Istri dan Mertua, Satu Tewas dan Satu Kritis

Pria di Mojokerto Diduga Aniaya Istri dan Mertua, Satu Tewas dan Satu Kritis

6 Mei 2026
Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram

Penangkapan Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika oleh Satreskoba Polres Ngawi, Sita Sabu 223 Gram

6 Mei 2026
Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah

Jumlah Antrean Daftar Tunggu Haji di Sidoarjo Tertinggi Capai 85.164 Jemaah

6 Mei 2026
Keseruan Balap Dayung di Pantai Karanggongso

Keseruan Balap Dayung di Pantai Karanggongso

6 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?