metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kepala Disdinbud Ngawi Akan Melakukan Langkah Hukum

Redaksi 30 Januari 2026
Share
2 Min Read

Ngawi, metrotvjatim.com : Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, akhirnya bebas cuti bersyarat, setelah menjalani hukuman 14 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Lapas (Lapas) Kelas IIB Ngawi.

Dengan didampingi istri dan anaknya, Taufik yang mengenakan kaos bertulisan Rakyat Tiri ini, menyatakan ingin merayakan kebebasannya, setelah merasa dikriminalisasi atas kasus yang menjeratnya.

“ Saat ini, Yang penting saya bebas. Tapi perlu digarisbawahi, saya mengucapkan selamat kepada negara karena telah melakukan kriminalisasi terhadap warganya,” ujar Taufik.

Baca Juga:  Tapera Jangan Membuat Gaji Rendah Semakin Rendah

Taufik juga mengatakan, ia tidak diam dan akan melawan karena merasa dizalimi. Karena, perkara yang menyeret namanya terjadi pada 2022, sementara dirinya sudah pindah tugas sejak 16 September 2021. Bahwa dalam putusan pengadilan, menurut versinya, tidak ada pembuktian kerugian negara senilai Rp18,5 miliar sebagaimana tuduhan awal.

“Dirinya dituduh, tetapi tidak ada yang terbukti sepeser pun, tidak ada denda, tidak ada uang pengganti, kerugian akibat penyimpangan penerima hibah justru dibebankan ke saya, padahal saya sudah pindah,” Tuturnya.

Baca Juga:  Penyu Raksasa Terdampar di Perairan Babel Luka Retak di Kepala

Kejanggalan lainnya menurut taufik, laporan penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkaranya berasal dari kantor akuntan publik, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ia tafsirkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. laporan tersebut hanya berdasar keterangan satu pihak tanpa proses verifikasi menyeluruh. Ia bahkan mengutip keterangan saksi ahli di persidangan, yang menyebut persoalan itu murni administratif.

Kebebasannya, saat ini menjadi titik awal perlawanan. Taufik menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, bukan hanya demi nama pribadinya, tetapi juga mengklaim untuk edukasi publik.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Minta Seluruh Pemangku Kebijakan Tidak Boleh Lengah Jaga Kekayaan Negara

“Kami akan menuntut keadilan, supaya semangat pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan secara adil, bukan tebang pilih,” katanya.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

BBKK Surabaya Perketat Pemeriksaan Antisipasi Virus Nipah, Masyarakat Jangan Panik
BBKK Surabaya Perketat Pemeriksaan Antisipasi Virus Nipah, Masyarakat Jangan Panik
6 Februari 2026
Viral Terekam CCTV, Mobil Tertabrak Kereta Api di Lamongan, 1 Tewas 1 Luka Berat
Viral Terekam CCTV, Mobil Tertabrak Kereta Api di Lamongan, 1 Tewas 1 Luka Berat
6 Februari 2026
Satgas Pangan Polda Jatim Bersama Badan Pangan Nasional Sidak Pasar di Surabaya
5 Februari 2026
Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm ke Pengemudi Becak Listrik
Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm ke Pengemudi Becak Listrik
5 Februari 2026
Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain
Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain
5 Februari 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Mayat Bayi dalam Tas Ditemukan di Irigasi Jalur Pacet-Batu

Penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi dibongkar
EKONOMI

Penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi dibongkar polres ngawi, harga het 80 ribu dijual 200 ribu perkarungnya

Pohon Tumbang di Lamongan
HEADLINE

Angin Kencang Terjang Lamongan, Sejumlah Pohon Tumbang dan Rumah Warga Rusak

OLAHRAGA

Awali Putaran Kedua Seri Gresik, Popsivo Polwan Kalahkan Livin’ Mandiri 3 Set Langsung

LAINNYA

Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain

Warga Sidoarjo Divonis 1 Tahun Gegara Mengalihkan Motor Kredit ke Orang Lain

5 Februari 2026
PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Aplikasi Matel Yang Sempat Viral

PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Aplikasi Matel Yang Sempat Viral

3 Februari 2026

Guru di Lamongan Tewas Dianiaya Ayah Kandung Saat Tertidur Pulas

23 Januari 2026

Bupati Ngawi Berikan Bantuan Hukum Terhadap Suami ASN Yang Dikriminalisasi Kasus Korupsi

6 Januari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?