Gresik, metrotvjatim.com : Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian dari Satresnarkoba bersama Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Pulau Bawean dan Kota Gresik, yang disuplay dari Pulau Madura.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di Pulau Bawean. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penyedlidikan pada, 31 Maret 2026.
Hasilnya, sebanyak 6 orang tersangka berhasil diamankan. Lima di antaranya ditangkap di Pulau Bawean, sementara satu pelaku dibekuk di wilayah Kota Gresik. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan ini memiliki struktur yang rapi mulai dari pemasok utama, perantara, hingga pengedar.
Masing-masing tersangka berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) ditangkap di Pulau Bawean. Sementara, BS (37) diamankan di wilayah Kota Gresik.
Dua DR dan R, diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara dua lainnya NRS dan MA bertugas mengedarkan sabu di Pulau Bawean. Satu pelaku BS, yang ditangkap di Gresik merupakan pemasok utama dalam jaringan tersebut. Polisi juga mengungkap adanya satu pemasok lain dari wilayah Madura yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk dicari jaringan lainnya termasuk pemasok, untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya.
“Semua barang bukti sabu, menurut keterangan tersangka didapatkan dari Madura, ini yang akan kita dalami dan kejar pemasoknya,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 14 paket sabu seberat total 13,26 gram, alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, beberapa ponsel, serta uang tunai hasil transaksi.
Untuk menghindari kejaran petugas, para pelaku menggunakan berbagai modus licik. Mulai dari sistem “ranjau”, transaksi langsung (COD), hingga menyamarkan narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Bahkan, salah satu tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya, agar Gresik terbebas dari bahaya narkoba” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Aparat juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu memutus rantai peredaran narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

