Surabaya, metrotvjatim.com : Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, menggelontorkan uang sebesar Rp 608 juta ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dana yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 tersebut, digunakan untuk pembangunan kanopi yang berfungsi menutupi lapangan Volly di sebelah utara gedung Pengadilan.
Pembangunan Kanopi tersebut tertuang dalam kontrak Nomor :600.1.15/2759-BG/436.7.4/2026 tertanggal 30 Maret 2026 senilai Rp 608.147.558 antar Pemkot dengan Pengadilan Negeri Surabaya yang disebut sebagai dana hibah.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Pudjiono menyebutkan bahwa pembangunan kanopi tersebut pemberian langsung dari Pemkot,” Itu pemberian langsung dari Pemkot bukan pengajuan, dan kami terima jadi,” ungkap Pudjiono.
Disinggung Urgenitas pembangunan Kanopi tersebut, Pudjiono berdalih akan difungsikan sebagai area tunggu bagi pengunjung sidang.
“Ya nanti akan menjadi area tunggu bagi pengunjung sidang,” dalihnya
Adapun pengerjaan pembangunan Kanopi tersebut, CV Raz Karya Gemilang sebagai kontrakor pelaksana, dan CV Kanala Cipta Amarta selaku Konsultan pengawas dengan pengerjaan selama 90 hari.

