Ponorogo, metrotvjatim.com : Seorang warga negara asing asal Malaysia harus berurusan dengan hukum setelah nekat ingin menikahi seorang wanita di Kabupaten Pacitan. Pria tersebut diketahui melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggalnya telah habis dan overstay selama bertahun-tahun.
Tersangka berinisial Mohd Zukri (57), diamankan petugas usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Ia kemudian digiring menuju rumah tahanan di Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
MZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena terbukti melanggar aturan izin tinggal.
Kasus ini terungkap saat MZ mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) di Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Pacitan, untuk menikahi seorang wanita setempat. Namun dari hasil pemeriksaan data, diketahui bahwa tersangka memalsukan sejumlah dokumen, termasuk status perkawinan yang ditulis sebagai duda, padahal masih memiliki istri sah.
Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa izin tinggal MZ di Indonesia telah habis sejak lama, bahkan ia telah overstay hampir delapan tahun.
Karena pelanggaran dilakukan berulang dan disertai pemalsuan dokumen, pihak imigrasi menetapkan MZ sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Pacitan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

