metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

WNA Malaysia Terancam Penjara Usai Overstay dan Nekat Menikahi Warga Pacitan

metrotv 8 April 2026
Share
2 Min Read
WNA Malaysia Terancam Penjara Usai Overstay dan Nekat Menikahi Warga Pacitan
Pria tersebut diketahui melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggalnya telah habis

Ponorogo, metrotvjatim.com : Seorang warga negara asing asal Malaysia harus berurusan dengan hukum setelah nekat ingin menikahi seorang wanita di Kabupaten Pacitan. Pria tersebut diketahui melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggalnya telah habis dan overstay selama bertahun-tahun.

Tersangka berinisial Mohd Zukri (57), diamankan petugas usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Ia kemudian digiring menuju rumah tahanan di Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

MZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena terbukti melanggar aturan izin tinggal.

Baca Juga:  Pertanian Kian Timpang

Kasus ini terungkap saat MZ mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) di Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Pacitan, untuk menikahi seorang wanita setempat. Namun dari hasil pemeriksaan data, diketahui bahwa tersangka memalsukan sejumlah dokumen, termasuk status perkawinan yang ditulis sebagai duda, padahal masih memiliki istri sah.

Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa izin tinggal MZ di Indonesia telah habis sejak lama, bahkan ia telah overstay hampir delapan tahun.

Karena pelanggaran dilakukan berulang dan disertai pemalsuan dokumen, pihak imigrasi menetapkan MZ sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Pacitan.

Baca Juga:  Airlangga Mundur Sebagai Ketum Golkar

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

SHARE NOW
TAGGED: Ponorogo, WNA Malaysia
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Seorang Relawan Karhutla di Palangka Raya Gugur Usai Bertugas
27 Agustus 2026
Presiden Prabowo Disambut Ribuan Nahdliyin dalam Muktamar NU di Jombang
27 Agustus 2026
Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari, Amanah dari Tebuireng untuk NU Abad Kedua
27 Agustus 2026
Harga Cabai Rawit hingga Telur Ayam Naik Serentak Hari Ini
27 Agustus 2026
4.274 Polisi Kawal Penyampaian Aspirasi Warga Pati di DPR
27 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

GUBERNUR JATIM APRESIASI KOMITMEN GRESIK LESTARIKAN MANGROVE

HEADLINE

Wang Yi: CSD Jadi Langkah Implementasikan Konsensus Prabowo-Xi

NASIONAL

Penyeberangan Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem, Warga Bawean Desak Solusi Kongkret DPRD Gresik

NASIONAL

Domba Run di Gresik, Puluhan Domba Berkostum Meriahkan HUT ke 81 RI

LAINNYA

Seorang Relawan Karhutla di Palangka Raya Gugur Usai Bertugas

27 Agustus 2026

Presiden Prabowo Disambut Ribuan Nahdliyin dalam Muktamar NU di Jombang

27 Agustus 2026

Razia Gabungan di Lamongan, Petugas Sita 40 Ribu Batang Rokok Ilegal

27 Agustus 2026

Harga Cabai Rawit hingga Telur Ayam Naik Serentak Hari Ini

27 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?