Surabaya, metrotvjatim.com : Petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap satwa endemik Indonesia, salah satunya Komodo. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak yang membawa tiga ekor anak komodo dan berencana menjualnya ke Thailand dengan harga mencapai 500 juta rupiah per ekor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka yang diketahui membeli anak komodo dari pelaku di Nusa Tenggara Timur. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa ilegal yang lebih luas.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah satwa lain yang dilindungi, di antaranya kuskus talaud, soa layar, elang paria, ular sanca hijau, serta sisik trenggiling yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur pasar gelap.
Total sebanyak sebelas orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy Sihombing menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan pemburu komodo oleh aparat di wilayah Manggarai Timur.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual anak komodo seharga 5 juta rupiah per ekor kepada pengepul. Harga tersebut kemudian melonjak menjadi 31 juta rupiah saat dijual ke pembeli pertama, dan kembali naik menjadi 41 juta rupiah pada pembeli berikutnya, sebelum akhirnya direncanakan dijual ke luar negeri dengan harga ratusan juta rupiah.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mendalami jaringan perdagangan satwa ilegal lintas negara ini.

