Ngawi, metrotvjatim.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memusnahkan 3.142 butir pil Koplo dan 8,2 gram sabu-sabu Di halaman kantor Kejari Ngawi yang berada di jalan Yos Sudarso Kota Ngawi, selasa (21/04/2026).
Pemusnahan pil koplo dari 16 perkara dan sabu-sabu dari 4 perkara ini langsung dihadiri Kepala Kejari Ngawi, B. Hermanto, bupati Ngawi dan Kapolres Ngawi.
Barang bukti ribuan pil kolplo dan sabu-sabu yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Menurut B. Hermanto, Kepala Kejari Ngawi, pihaknya memusnahkan barang bukti dari 41 Perkara berbagai kasus dari bulan Oktober 2025 hingga Maret 2026. Baik kasus Narkoba, Pencabulan, pencurian dan lain-lainnya.
“Pemusnahan dilakukan setelah berkekuatan hukum atau inkrah, untuk pil koplo dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedang barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” Ungkap Hermanto.
Untuk kasus korupsi, pihak kejaksaan juga akan mengusut dua kasus korupsi pada tahun 2026 ini.

