Magetan, metrotvjatim.com : Ketua DPRD Magetan, Suratno, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Magetan terkait dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 senilai Rp242 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis petang, setelah Suratno menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam oleh penyidik tindak pidana khusus. Ia tampak menangis saat hendak dibawa ke rumah tahanan.
Selain Suratno, dua anggota DPRD lainnya berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas II Magetan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan proyek fiktif, kegiatan yang tidak memberikan manfaat, serta praktik pemotongan dana pokir yang melibatkan pihak ketiga.
Kejaksaan juga menyebut akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, dari total 45 anggota DPRD Magetan.
Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan dana pokir agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

