Surabaya, metrotvjatim.com : Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap komplotan penipuan segitiga dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor. Sebanyak 11 pelaku ditangkap dari berbagai daerah, dengan total keuntungan mencapai 5 hingga 7 miliar rupiah per bulan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari puluhan laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan saat melakukan transaksi kendaraan di wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pelacakan akun media sosial dan nomor telepon, polisi kemudian melakukan penangkapan di sejumlah kota, di antaranya Kediri, Batam, dan Samarinda.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menduplikasi iklan kendaraan milik orang lain, lalu menawarkan kembali dengan harga lebih murah. Korban diminta mentransfer uang ke rekening pelaku, sementara pembeli tetap diarahkan untuk melihat unit kendaraan asli milik penjual.
Dalam praktiknya, baik penjual maupun pembeli tidak menyadari bahwa mereka sedang dikendalikan oleh pelaku dari lokasi berbeda, sehingga transaksi berjalan seolah-olah sah.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, menyebut para pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan keuntungan fantastis setiap bulannya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil dan satu unit sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan.
Saat ini, polisi masih terus menelusuri aliran dana hasil penipuan dan membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para tersangka dijerat Pasal 45A Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

