Surabaya, metrotvjatim.com : Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, berhasil mengungkap sindikat penjualan kode OTP dan home industri penerbitan simcard dengan menggunakan data orang lain. Kode OTP tersebut dijual melalui sebuah website seharga 500 hingga 8 ribu rupiah per OTP, dan diduga dipergunakan untuk melalukan kejahatan online.
Pengungkapan kasus penjualan kode OTP dan simcard duplikat data orang lain ini, bermula dari patroli dunia maya yang dilakukan petugas Siber Polda Jatim, dan menemukan sebuah website bernama Fastsim yang menjual simcard dengan harga murah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga orang tersangka berinisial DBS dan IGV warga Bali, serta MA warga Tanah Laut Kalimantan Selatan.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan membeli data pribadi masyarakat melalui pasar gelap dan melakukan registrasi simcard, untuk selanjutnya membuat kode OTP melalui modem pool.
Kode OTP yang teregister atas nama orang lain tersebut selanjutnya dijual melalui website Fasbite seharga 500 hingga 8 ribu rupiah per OTP.
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, kode OTP yang dijual para tersangka umumnya digunakan untuk mengakses media sosial seperti aplikasi Whatsapp, instagram, shopee, dan diduga dipergunakan sebagai sarana kejahatan scamming, phising, judi online, pencucian uang, pinjol, hingga pembuatan akun buzzer.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, selama beraksi dalam 5 bulan terakhir, sindikat ini telah telah melakukan registrasi 25 ribu 400 simcard, dengan keuntungan mencapai 1 koma 2 miliar.
Selain menangkap tiga orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 8 box berisi simcard produk Indosat dan XL, 33 buah Modem pool, komputer, hingga buku rekening.

