Madiun, metrotvjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupatan Madiun, Jawa Timur merespon laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD setempat oleh akttifis anti korupsi LBH Rumah Hukum Aspirasi Publik pada Kamis (23/08/2026).
Kasi Intel Kejari Madiun Mohamad Fikri Nuriana, menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD itu saat ini telah sampai dimeja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Laporannya sudah kami terima. Disposisi pimpinan ke Bidang Tindak Pidana Khusus langsung karena memang tupoksi yang menangani,” ungkap Fikri, saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/8/2026).
Menurut Fikri, dalam waktu dekat penyidik segera mengundang semua pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan. Langkah ini ditempuh sebelum laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan dewan tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Tahapannya klarifikasi atau pemeriksaan keterangan maupun dokumen. Klarifikasi itu nanti kepada terlapor dan juga pelapor,” tegas Fikri
Sebelumnya diberitakan, sejumlah media, aktivis antikorupsi dari LBH Rumah Hukum Aspirasi Publik, Sumadi, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Madiun ke-Kejaksaan Negeri setempat.
Sumadi, dalam laporannya, berkaitan dengan pengalokasian anggaran tunjangan perumahan DPRD sejak 2021 hingga sekarang Ia menyoroti adanya perbedaan antara nilai appraisal dengan besaran tunjangan yang diterima ketua, wakil ketua maupun anggota DPRD.
Dari perhitungan awal yang disampaikan Sumadi, potensi selisih tunjangan perumahan DPRD Madiun mencapai Rp11 miliar. Nilai tersebut juga berdasarkan temuan BPK RI tahun 2021 yang selama ini belum maksimal ditindaklanjuti.
“Sekitar Rp11 miliar itu berdasarkan perhitungan selisih angka appraisal dan temuan BPK. Kalau memang ada temuan BPK, jangan sampai hanya menjadi tumpukan dokumen dan berhenti sebagai catatan pemeriksaan. Kalau ada indikasi kerugian negara, harus ada tindak lanjut yang jelas” ungkap Sumadi. (Iya)
DPRD Kabupaten Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Kejaksaan Segera Klarifikasi Semua Pihak

