metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 20,4 Gram Sabu, Dua Perempuan Ditangkap

Redaksi 19 Agustus 2026
Share
2 Min Read
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan

Surabaya, metrotvjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,4 gram. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu secara eceran.

Kedua tersangka, yakni S-H, 41 tahun, warga Sidotopo, dan D-P, 40 tahun, warga Sukolilo, Surabaya, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 28 poket sabu dengan total berat 20,4 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip.

Baca Juga:  Korut Kirim Balon Sampah ke Korsel Dua Hari Berturut-turut

Dalam menjalankan aksinya, D-P berperan sebagai pemasok, sedangkan S-H bertugas menjual sabu dalam kemasan eceran dengan harga mulai 100 ribu hingga 400 ribu rupiah.

Keduanya diketahui baru saling mengenal pada pertengahan Juli 2026, saat sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas Medaeng.

Perkenalan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya sepakat bekerja sama mengedarkan sabu. Dari hasil pemeriksaan, S-H diketahui sudah empat kali menerima pasokan sabu dari D-P sejak Juli hingga Agustus 2026.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Tak Akan Berhenti Menanamkan Pendidikan Antikorupsi

Polisi menyebut motif kedua tersangka mengedarkan sabu adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok utama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama sabu tersebut.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Pemerintah Prioritaskan Pemulihan Infrastruktur Pascagempa NTT
19 Agustus 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak
19 Agustus 2026
Yenny Wahid: Muktamar Ke-35 NU Harus Jadi Ajang Rekonsiliasi, Bukan Rebutan Kursi
19 Agustus 2026
DPRD Kabupaten Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Kejaksaan Segera Klarifikasi Semua Pihak
18 Agustus 2026
Dukung Ekonomi Pesantren, Mahasiswa Sabilul Muttaqin Mojokerto Gelar Bazar UMKM
17 Agustus 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

IJTI Majapahit Ajak Narasumber Pahami Hak dan Produk Pers

NASIONAL

Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD

OLAHRAGA

Laga Ujicoba Pra Musim, Persebaya Surabaya Siap Ladeni Penang FC Di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya.

Informa

41 Tumpeng Jajanan Karya Santri Meriahkan HUT Ke-81 RI di Malang

LAINNYA

Pemerintah Prioritaskan Pemulihan Infrastruktur Pascagempa NTT

19 Agustus 2026

Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak

19 Agustus 2026

Yenny Wahid: Muktamar Ke-35 NU Harus Jadi Ajang Rekonsiliasi, Bukan Rebutan Kursi

19 Agustus 2026

DPRD Kabupaten Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Kejaksaan Segera Klarifikasi Semua Pihak

18 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?