metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 20,4 Gram Sabu, Dua Perempuan Ditangkap

Redaksi 19 Agustus 2026
Share
2 Min Read
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan

Surabaya, metrotvjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,4 gram. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu secara eceran.

Kedua tersangka, yakni S-H, 41 tahun, warga Sidotopo, dan D-P, 40 tahun, warga Sukolilo, Surabaya, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 28 poket sabu dengan total berat 20,4 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip.

Baca Juga:  Kompolnas Tagih Klarifikasi Polda Jatim soal Kapolsek di Mojokerto Tewas Gantung Diri

Dalam menjalankan aksinya, D-P berperan sebagai pemasok, sedangkan S-H bertugas menjual sabu dalam kemasan eceran dengan harga mulai 100 ribu hingga 400 ribu rupiah.

Keduanya diketahui baru saling mengenal pada pertengahan Juli 2026, saat sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas Medaeng.

Perkenalan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya sepakat bekerja sama mengedarkan sabu. Dari hasil pemeriksaan, S-H diketahui sudah empat kali menerima pasokan sabu dari D-P sejak Juli hingga Agustus 2026.

Baca Juga:  Perkuat Ketahanan Pangan, KIP Foundation dan Sampoerna untuk Indonesia, Gelar Pelatihan Mitra Klinik BUMDesa Jawa Timur

Polisi menyebut motif kedua tersangka mengedarkan sabu adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok utama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama sabu tersebut.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Deputy KAI Daop 7 Madiun Sidak Perlintasan Sebidang hingga Cek Lintas Stasiun Blitar–Kediri
24 Oktober 2026
Karhutla Dekati Permukiman, Warga Banyuasin Berhamburan
24 Oktober 2026
Pemprov Bengkulu Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh Imbas Kabut Asap
24 Oktober 2026
Siswa SD Muhammadiyah 29 Surabaya Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
24 Oktober 2026
Produk Pesantren Naik Kelas! Dini Halal Expo 2026 Genjot Ekonomi Santri Lewat Sertifikasi Halal
24 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

INOVASI

Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo jadi Lokus Verifikasi Adipura 2026

HEADLINE

Personil Polres Malang Diterjunkan untuk Padamkan Karhutla di Gunung Arjuno

LAINNYA

Karhutla Dekati Permukiman, Warga Banyuasin Berhamburan

24 Oktober 2026

Pemprov Bengkulu Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh Imbas Kabut Asap

24 Oktober 2026

BPOM Terbitkan Izin Edar 43 Obat TBC Selama 2024-2026

24 Oktober 2026

Kemenhut Amankan 23 Kontainer Kayu dari Nabire di Surabaya, Diduga Terkait Pencucian Kayu

23 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?