Surabaya, metrotvjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,4 gram. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu secara eceran.
Kedua tersangka, yakni S-H, 41 tahun, warga Sidotopo, dan D-P, 40 tahun, warga Sukolilo, Surabaya, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 28 poket sabu dengan total berat 20,4 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip.
Dalam menjalankan aksinya, D-P berperan sebagai pemasok, sedangkan S-H bertugas menjual sabu dalam kemasan eceran dengan harga mulai 100 ribu hingga 400 ribu rupiah.
Keduanya diketahui baru saling mengenal pada pertengahan Juli 2026, saat sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas Medaeng.
Perkenalan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya sepakat bekerja sama mengedarkan sabu. Dari hasil pemeriksaan, S-H diketahui sudah empat kali menerima pasokan sabu dari D-P sejak Juli hingga Agustus 2026.
Polisi menyebut motif kedua tersangka mengedarkan sabu adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok utama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama sabu tersebut.

