Surabaya, Metrotvjatim.com- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat pengamanan dan menetapkan status siaga penuh, guna menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di tujuh kawasan pegunungan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengawasan ketat dan patroli pembuatan sekat bakar oleh personil kepolisian setempat, diperkuat di tujuh area pegunungan yang rawan membara. Kawasan tersebut meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan.
Tidak hanya fokus di tujuh pegunungan tersebut, Polda Jatim juga memantau beberapa kawasan hutan di wilayah Jawa Timur, dengan berkolaborasi bersama instansi terkait dan masyarakat.
“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” kata Kombes Pol Abast, Senin 14 September 2026.
Kabid Humas mengungkapkan, penguatan strategi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.
Instruksi tersebut memerintahkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel darat maupun udara.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim mengedepankan tindakan preventif berupa edukasi dan patroli. Kendati demikian, penindakan hukum secara tegas dipastikan tetap berlaku bagi pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Kombes Pol Abast.
Sebagai langkah tegas, Polda Jatim mengingatkan adanya sanksi berlapis bagi para pelaku karhutla. Merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

