Surabaya, Metrotvjatim.com : Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur, dan meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali membuka pembebasan dan keringanan pajak daerah selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
“Sebelumnya kita telah melakukan proses tahap pertama di 1 – 31 Agustus 2026, maka tahap kedua ini Insya Allah akan dilakukan selama dua bulan penuh mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026. Pelaksanaan Pembebasan Pajak Daerah ini juga dalam rangka HUT Ke-81 Pemprov Jatim pada 12 Oktober mendatang,” kata Khofifah, Rabu (30/9).
Gubernur Khofifah mengatakan, program pembebasan pajak daerah tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat. Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan yang berdampak pada meningkatnya angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim, serta terwujudnya akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan.
Ada enam bentuk keringanan yang diberikan. Pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB. Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Ketiga, pemerintah memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen khusus sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
Keempat, tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua dibebaskan bagi wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN. Kelima, pembebasan tunggakan diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui transportasi online. Keenam, pembebasan tunggakan diberikan untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim Tahap II, dan diproyeksikan dapat dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak, dengan nilai pembebasan pajak mencapai sekitar Rp1,729 miliar, dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp272,195 miliar.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan oleh 610.481 objek pajak, dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp267,6 miliar. Sementara untuk pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 480 objek pajak, dengan nilai pembebasan mencapai Rp628 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp1,344 miliar.
Untuk pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh, diperkirakan terdapat 20.273 objek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Nilai pembebasan untuk kategori ini diperkirakan mencapai Rp750,7 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp3,002 miliar.
Adapun pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 2.177 objek pajak. Nilai pembebasannya mencapai Rp80,9 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp65,2 juta.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring atau ojek online diperkirakan mencakup 2.830 objek pajak. Nilai pembebasan untuk kategori tersebut mencapai Rp180,1 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp75,9 juta.
Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda tiga diperkirakan dimanfaatkan oleh 422 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp89,4 juta dan potensi penerimaan sebesar Rp32,1 juta.
Pada program Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 tahap pertama yang berlangsung pada 1-31 Agustus 2026 lalu, telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak. Total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebesar Rp965,3 juta dan diperoleh penerimaan sebesar Rp 214,3 miliar.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan, masyarakat Jawa Timur tercatat memiliki ketaatan tinggi utamanya dalam melaksanakan kewajiban pajak. Dari ketaatan tersebut ia memastikan bahwa Pemprov Jatim akan menjaga keberseimbangan terhadap hal yang bisa dilakukan Pemprov utamanya terkait layanan publik. “Dengan ketertiban masyarakat maka tentu harapan kita keberseimbangan layanan publik di semua sektor akan semakin membaik,” ucapnya.
Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur, serta layanan Samsat yang tersedia di sejumlah titik publik. Selain itu Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos, gerai minimarket, serta dapat memanfaatkan sejumlah kanal digital dan marketplace.
Ia berharap dengan segala kemudahan tersebut masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan program pembebasan pajak daerah selama periode pelaksanaan, yakni 1 Oktober hingga 30 November 2026, karena program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak.
Selain mengejar penerimaan, kebijakan juga memiliki tujuan administratif. Salah satunya memperbarui data kendaraan yang kepemilikannya telah berpindah tangan. Dengan data kendaraan yang lebih akurat, pemerintah memiliki basis data perpajakan yang lebih baik. Masyarakat juga didorong memastikan status kepemilikan kendaraannya sesuai dengan kondisi sebenarnya. (Suy)

